Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
JAKARTA,quickq手机安卓下载 DISWAY.ID– Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyayangkan penerbitan Peraturan Polisi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.
Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut mewajibkan jurnalis asing untuk memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK), yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ninik mengungkapkan bahwa Dewan Pers tidak dilibatkan dalam penyusunan aturan ini, meskipun mencakup aspek kerja jurnalistik.
BACA JUGA:Dewan Pers hingga IPW Kecam Tindakan Teror terhadap Jurnalis Tempo
"Dewan Pers menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, 4 April 2025.
Ia menegaskan bahwa peraturan ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Selain itu, ketentuan terkait perizinan jurnalis asing seharusnya tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 42 Tahun 2009.
BACA JUGA:Banggar DPR Minta Pemerintah Dorong WTO Merespons Penerapan Tarif Impor AS
Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa Perpol 3/2025 merupakan penyesuaian terhadap revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024, yang mengatur pemberian izin masuk WNA, termasuk jurnalis asing, ke Indonesia.
Namun, Ninik menilai regulasi ini justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, memperpanjang jalur birokrasi, dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum aparat.
BACA JUGA:Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
Ia juga mengkhawatirkan aturan tersebut akan menjadi alat kontrol terhadap jurnalis dengan dalih perlindungan dan pengawasan.
"Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025," pungkasnya.
- 1
- 2
- »
-
7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi SemangatProyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke BersuaraBantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu InpresGiring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RIJangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang MengintaiPrabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'Gak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.idFenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda PerempuanTegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada MasalahStudi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk
下一篇:UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- ·5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
- ·FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
- ·Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
- ·FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
- ·Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
- ·Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
- ·Honbap, Tren Baru yang Diam
- ·Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- ·Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
- ·Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- ·Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
- ·VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 2025
- ·Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
- ·FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
- ·Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
- ·Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan
- ·Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- ·Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
- ·5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda
- ·Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah
- ·7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
- ·Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
- ·Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja
- ·Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah
- ·Gak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
- ·FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- ·Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- ·Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- ·BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani
- ·Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
- ·7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
- ·FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- ·5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda
- ·FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman