PSBB Transisi, Ganjil
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan ketentuan ganjil genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap atau Gage tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai tanggal 12 Oktober 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: PSBB Transisi Diterapkan Lagi, Anies Minta Restoran Data Pelanggan
Lebih lanjut Sambodo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi lalu lintas di Ibu Kota.
"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," katanya.
Selama ditiadakannya sistem ganjil genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diberlakukannya PSBB transisi pada Senin (12/10) hingga Minggu (25/10).
下一篇:Prabowo Subianto Bakal Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Hari Ini
相关文章:
- KPK Desak Polri Temukan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
- Catat, 7 Kebiasaan Ini Bikin Berat Badan Susah Turun Meski Sudah Diet
- Ini 4 Manfaat Seni untuk Kesehatan Mental
- Daftar Tarif Tiket Masuk TN Komodo, Naik Mulai 30 Oktober 2024
- Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart
- Padahal Menyehatkan, Tapi Minum Air Lemon Juga Ada Efek Sampingnya
- Ini 4 Manfaat Seni untuk Kesehatan Mental
- FOTO: Mengagumi Keindahan Kota Tua di Brussels, Belgia
- Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
- BPOM Ubah Batas Asupan Selenium bagi Ibu Hamil, Cegah Preeklamsia
相关推荐:
- Anak SYL Ngaku Hanya Menemani Ayahnya Perawatan Kecantikan, Thita: Yang Perawatan Bukan Saya
- Dulu Terpencil, Greenland Kini Mudah Dikunjungi Berkat Bandara Baru
- Gus Yahya Tanggapi Putusan MK, Dorong Pengawasan Pemilu Atas Lonjakan Capres dan Parpol Baru
- Tarif Mancing TN Komodo Naik dari Rp25 Ribu Jadi Rp 5 Juta per Orang
- MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
- Catat, 7 Kebiasaan Ini Bikin Berat Badan Susah Turun Meski Sudah Diet
- FOTO: Merayakan Gaya Hidup di Urban Sneakers Society 2024
- Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Imlek 2025, Cek di sini
- Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun
- Sandiaga: Mari Kita Tanggalkan Baju Ini
- Data Kendaraan Keluar Masuk Jakarta Via Tol Cikupa dan Merak Dibeberkan
- Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa
- Meninjau Potensi Kaesang Pangarep: Dampak Dinasti Politik di Pilkada
- Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?
- Besok, KPU Jawab Tuntutan Prabowo di MK
- Imbas Kasus Hasyim Asy’ari, Istana Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar Tepat Waktu
- Kemhan Beli Kapal Selam Scorpene Untuk Perkuat Perairan Indonesia, Intip Spesifikasinya di Sini!
- BNN Tegaskan Transparansi Lewat Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam
- Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'
- Pos Indonesia Borong Penghargaan Tertinggi TOP CSR 2025, Apa Rahasianya?