会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada!

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

时间:2025-06-01 04:54:06 来源:quickq ios版官方 作者:百科 阅读:631次

JAKARTA,“quickq加速器” DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mempelajari putusan MK terkait UU Pilkada.

Andi mengatakan nantinya dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden.

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

"Kalau menurut UU Kepemiluan dan Undang-Undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU, tapi apapun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan nanti kepada pemerintah dalam hal ini presiden untuk melaporkan," kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

BACA JUGA:Munas Golkar Ke 11, Agus Gumiwang Apresiasi Airlangga: Beliau yang Berikan Kontribusi Besar ke Partai

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!

BACA JUGA:Pep Guardiola Setujui Transfer Spektakuler Manchester City, Incar Ilkay Gundogan Sebagai Anak Hilang dari Barcelona

Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Baygon, Obat Serangga dari Jerman yang Melegenda di Indonesia
  • RI Dukung Penguatan Kerja Sama ASEAN
  • Anies Pernah Janji Bangun 200 Ribu Rumah DP Rp0, kok Menyusut Cuma 10 Ribu Doang?
  • Polemik Perubahan Batas Usia Capres
  • Bentengi Laporan Luhut, Muhammadiyah Pasang Badan untuk Haris Azhar dan Fatia
  • Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Tambah Anggaran Bantuan Beras Sebesar Rp 8 Triliun
  • 日本插画专业研究生留学,你可以选择这几所院校!
  • Penjualan dan Harga Daging Sapi Potong di Pasar Tomang Barat Turun Akibat PMK
推荐内容
  • China Kecam Trump Soal Larangan Chip, Hasil Negosiasi Tarif Terancam
  • Kasih Sayang Ayah Sepanjang Hayat, Momen Haru Anies Baswedan Jenguk Putrinya Terpapar Covid
  • Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pemotor Konvoi Bawa Bendera Khilafah di Cawang
  • 日本艺术类院校留学条件有哪些?
  • Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah
  • Doa Ziarah Kubur saat Idul Adha 2024 Lengkap dengan Artinya