IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
JAKARTA,quickqios版免费下载 DISWAY.ID- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) turun drastis hingga berada pada level 6.000-6.100 pada Selasa 18 Maret 2025 lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BACA JUGA:Tanggapi IHSG Menurun, Cak Imin Harap Tak Berdampak Langsung ke Masyarakat
BACA JUGA:IHSG Diprediksi Menguat Usai Trading Halt, Saham Berhasil Naik
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, kebijakan ini sendiri dikeluarkan setelah perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Maret 2025 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin, atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Djajadi kepada Disway, pada Rabu 19 Maret 2025.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sendiri sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Menurut Djajadi, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan.
"Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK," ujar Djajadi.
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Soal IHSG Anjlok: Kita Awasi Sisi Global dan Nasional
Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal.
Pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
"Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS," tambah Djajadi.
Menurut Djajadi, opsi kebijakan ini juga turut dikeluarkan pada tahun 2013, 2015, dan juga 2020 pada saat pandemi COVID-19.
"Praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas yang tinggi, serta meningkatkan kepercayaan investor," tutup Djajadi.
-
Orang Kaya RamaiMenkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDESRegulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU PersSusun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan ManfaatBhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan BudayaBhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan BudayaTerkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP FajarFOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New YorkTerkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP FajarTiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual
下一篇:Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
- ·Anggi Arando Siregar: Penghapusan Utang Nelayan dan Petani Adalah Napas Baru dari Presiden Prabowo
- ·Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
- ·20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
- ·Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- ·FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York
- ·Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
- ·Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?
- ·Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan
- ·Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha
- ·20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
- ·Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- ·FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- ·Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya
- ·Jaga Komitmen Layanan, BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi Alat Berat Rp 510 Juta di Makassar
- ·Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme
- ·FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
- ·Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- ·Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- ·FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa
- ·Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- ·Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- ·20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
- ·FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- ·Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- ·Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!
- ·Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
- ·Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- ·Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
- ·Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?
- ·FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran
- ·Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah
- ·20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- ·Gak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
- ·Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak
- ·W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas
- ·Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'