Kemenhub Luncurkan SRS, Tingkatkan Koordinasi dan Efektivitas Pelayaran di Indonesia
JAKARTA,quickq中文官网入口 DISWAY.ID --Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan Sistem Pelaporan Kapal atau Ship Reporting System (SRS) secara internasional.
Hal ini guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menyebutkan bahwa sistem ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia.
BACA JUGA:Perhatikan! Ini Kriteria Pendaftar KJP Plus Tahap II 2024 yang Dibuka Besok
BACA JUGA:Seleksi Tes Wawancara PKN STAN 2024 Hari Ini Dibuka, Cek Syarat yang Harus Disiapkan!
Dalam hal ini, SRS bertujuan untuk memantau kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia, dengan regulasi yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 455 Tahun 2024.
Menurut Antoni, SRS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat keselamatan pelayaran di wilayah Indonesia.
"Dengan diterapkannya Sistem Pelaporan Kapal atau SRS, kami berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam bernavigasi, memberikan kontribusi positif terhadap keselamatan jiwa di laut, serta menjaga perlindungan lingkungan maritim kita," ujar Antoni pada Selasa, 17 September 2024.
Lebih lanjut Antoni menjelaskan, SRS diwajibkan untuk semua kapal berbendera Indonesia yang memasuki atau meninggalkan perairan Indonesia, terutama kapal penumpang, kapal kargo, dan kapal perikanan dengan ukuran tertentu.
"Kapal berbendera asing juga sangat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam sistem ini untuk mendukung tujuan keselamatan pelayaran secara global," ungkapnya.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024 Hari ini
BACA JUGA:Cek Daftar Penerima KIP Kuliah yang Cair September 2024, Cuma di Situs Resmi Kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Berikut, Antoni menjelaskan kategori kapal yang diwajibkan berpartisipasi dalam Indosrep Ship Reporting System (SRS):
1. Kapal berbendera Indonesia yang keluar masuk perairan Indonesia;
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Standar Garis Kemiskinan Naik, Ekonom Ungkap Dampaknya ke Indonesia
- Kampus Terbaik Ibukota yang Lulusannya Sukses Pimpin Perusahaan dan Pemerintahan
- Budi Arie Ngeles Ditanya Soal Korupsi PDNS di Eranya: Tanya ke Komdigi!
- Distribusi Hewan Kurban Dimulai Jelang Idul Adha 2025, 4 Desa Sukabumi Dapat Sapi Setengah Ton
- PermenPANRB Nomor 1 2023, Wamendagri : Mindset Pejabat Fungsional Harus Berubah
- Prabowo Tak Ambil Pusing Saham Anjlok, yang Penting Pangan Aman
- Presiden Prabowo Tebar Benih Padi Dengan Teknologi Drone Pertanian
- Panglima TNI Ungkap Perlunya Revisi UU TNI Sebagai Respons Cepat Tangkal Ancaman
- Program Pembangunan Perumahan Miliki Potensi Besar Bawa RI Jadi Negara Maju
- Hari ini, Cek Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Lewat https://sscasn.bkn.go.id
- Ribuan CASN Berdemo di KemenPANRB, Tuntut Pengangkatan Dipercepat!
- Ribuan CASN Berdemo di KemenPANRB, Tuntut Pengangkatan Dipercepat!
- Standar Garis Kemiskinan Naik, Ekonom Ungkap Dampaknya ke Indonesia
- Jelang Deep Learning Diterapkan di Sekolah, 30 Guru Bakal Dilatih di Australia
- Kebahagiaan Presiden Prabowo, Panen Raya Serentak di 14 Provinsi Sukses Digelar
- Menteri LH Bakal Usut Potensi Pelanggaran Tambang Nikel di Daerah Lain Selain di Raja Ampat
- MENDADAK! Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Prabowo
- Kebahagiaan Presiden Prabowo, Panen Raya Serentak di 14 Provinsi Sukses Digelar
- Kapan Hari Raya Idul Adha 2025 Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah?
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tampak Betah di Level Rp1.960.000 per Gram