Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Bambang Pacul: Saya Ucapkan Terima Kasih!
Ketua Komisi III DPR RI Bambang 'Pacul' Wuryanto mengapresiasi putusan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman.
"Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka,” kata Pacul.
Menurut dia, putusan hakim MK tersebut dapat menjadi pembelajaran atas kinerja hakim konstitusi. Siapapun dapat mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK.
"Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka," kata dia.
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.
Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
相关推荐
- Kelingking Beach dan Melasti Masuk Pantai Terbaik se
- 香港大学工业设计专业排名
- 奥克兰媒体设计学校学费及入学要求
- 国外室内设计课程介绍及院校推荐
- Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
- Dukung Keanekaragaman Hayati, Begini Jurus yang Diusung BNI
- Turis China Tertipu Sopir Taksi di Korea, Bayar Argo 10 Kali Lipat
- 208 Napi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Khusus Idulfitri, Satu Sampai Dua Bulan Potongan Tahanan