Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba, Keluarga Brigadir J Ajukan Restitusi
JAKARTA,quickq梯子 DISWAY.ID- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat 25 Agustus 2023.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan dengan demikian hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Mohamed Salah Diincar Klub Arab Saudi Al-Ittihad, Jawaban Tegas Liverpool: Tidak untuk Dijual!
BACA JUGA:Resep dan Langkah-langkah Membuat Telur Dadar Ala Rumah Makan Padang, Buat Sarapan Bisa Banget Nih!
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
BACA JUGA:Singgung Soal Perfilman Indonesia, Anies Baswedan: Pemerintah Harus Dengar Kebutuhan Seniman Indonesia!
BACA JUGA:Pledoi Ditolak, Mario Dandy Ajukan Duplik Pekan Depan
Sedangkang pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal mempertimbangkan terkait restitusi atau ganti kerugian terhadap terpidana Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, terkait pengajuan restitusi sudah mulai dikomunikasikan dengan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edward Partogi Pasaribu.
“Perihal Restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum,” kata Martin saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Agustus 2023.
(责任编辑:探索)
- ·Polisi Buru Pelaku Ancaman Penembakan Terhadap Anies Lainnya
- ·最新俄罗斯建筑大学排名介绍
- ·2025全球服装设计学校排名
- ·Rute Palembang ke Bukitttinggi, Jalur Menantang Jambi dan Sijunjung
- ·5 Buah Penurun Asam Urat, Ampur Usir Rasa Sakit
- ·5 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat saat Puasa
- ·Dari Bekasi ke Tokyo, UMKM Diary Unggul Lewat Strategi Digital
- ·Pansel Ajukan 10 Capim Sesuai Selera Penguasa?
- ·Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat
- ·2025城市规划专业世界排名
- ·Anies Mau Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija, Tanggapan Nasdem Mantap
- ·Cara Membuat Bumbu Rendang yang Enak dan Gurih untuk Lebaran
- ·Melesat di Tol Jakarta
- ·Lindungi Investor, BEI Suspensi Saham LFLO dan BBSS Imbas Harga Melonjak Tajam
- ·Patung Wanita Ini Akan Dijaga Ketat karena Terus 'Diraba
- ·Waspadai 5 Gejala Penyakit Tangan Kaki dan Mulut atau Flu Singapura
- ·Jakarta PSBB Total: Restoran Boleh Buka, tapi Cuma 'Take Away'
- ·Catat, 3 Cara Mencegah Penularan Flu Singapura saat Mudik Lebaran
- ·Apa Benar Pepaya Bisa Sembuhkan Infeksi?
- ·墨尔本建筑专业本科留学申请条件