Diskriminasi Rekrutmen Masih Marak, Partai Buruh Desak Regulasi Tegas Soal Batas Usia dan Penampilan
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh menyoroti praktik diskriminatif dalam proses perekrutan karyawan yang dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan konstitusi negara.
Adapun praktik tersebut meliputi pembatasan usia, penampilan menarik, dan tinggi badan yang kerap dijadikan syarat dalam penerimaan tenaga kerja.
Koalisi Serikat Pekerja yang tersebar di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota dengan dukungan 67 serikat pekerja nasional serta organisasi kerakyatan menyatakan bahwa surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait batas usia dalam perekrutan dinilai tidak cukup kuat dan tidak efektif di lapangan.
"Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan," tegas Said Iqbal, Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Menurut Iqbal, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan dan itu sangat merugikan negara.
"Usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global," tuturnya.
Gak cuma dianggap melanggar konstitusi, Iqbal menyatakan persyaratan itu diskriminatif dan kontra produktif.
KSPI juga menyoroti ironi bahwa perusahaan milik negara seperti BUMN, BUMD, hingga instansi pemerintah menjadi pihak yang justru paling banyak menerapkan diskriminasi usia dalam seleksi pegawai.
Itulah mengapa, Iqbal mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang melarang tegas persyaratan diskriminatif tersebut, menggantikan surat edaran yang selama ini tidak efektif.
Meski begitu, ia menambahkan bahwa pengecualian tetap dapat dipertimbangkan secara terbatas pada industri tertentu.
"Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menteri Tenaga Kerja," tuturnya.
(责任编辑:知识)
- ·Jangan Asal, Ini 7 Cara Minum Kopi yang Menyehatkan
- ·Gelar Rapat, PKB Bahas Logo untuk Dipakai Muktamar di Bali 24
- ·Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka
- ·Partai Buruh: Kemitraan adalah Bentuk Baru Perbudakan Modern
- ·Thailand Dinobatkan Jadi Destination of the Year 2025
- ·PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
- ·Mahasiswa Undip Terjun ke Desa, Peternak dan Petani Dilatih Manajemen Keuangan Hingga Bisnis
- ·Mahasiswa Undip Terjun ke Desa, Peternak dan Petani Dilatih Manajemen Keuangan Hingga Bisnis
- ·Rombongan Pemotor Diduga Balap Liar di JLNT Casablanca, Siap
- ·Tak Cuma Kejar Laba, Sun Life Tekankan Komitmen Kesehatan Generasi Bangsa
- ·Strategy Diam
- ·Jangan Main
- ·Maju Pilkada Jakarta 2024, Istana Sebut Pramono Cukup Cuti Tak Perlu Mundur dari Jabatan
- ·Intip Daftar Formasi CPNS 2024 Instansi Daerah dan Pusat Terbaru, Cek di Sini!
- ·Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Lewat Kemasan Susu dan Minuman Teh Digagalkan
- ·Jakarta Saat ini Sudah Masuk Zona Merah
- ·Program Konversi 1.000 Motor Listrik Gratis Sudah Dimulai, KESDM Optimis Berhasil
- ·AHY Sebut UMKM Kontributor Utama Peningkatan Ekonomi
- ·Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di Matraman
- ·Mahasiswa Undip Terjun ke Desa, Peternak dan Petani Dilatih Manajemen Keuangan Hingga Bisnis