Beli Pertalite Dibatasi, BPH Migas dan Pemda Kawal Penjualan BBM Bersubsidi
JAKARTA,quickq电脑版官网下载安装 DISWAY.ID- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) mengawal penjualan BBM subsidi.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting agar pendistribusian BBM subsidi dan BBM kompensasi tepat sasaran dan tepat volume.
Hal ini karena jenis BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah BBM subsidi (Minyak Solar) dan BBM kompensasi (Pertalite).
BACA JUGA:Ini Salah Satu Contoh Penggunaan BBM Subsidi Tepat Sasaran
"Untuk itu, BPH Migas memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah agar BBM tersebut dinikmati oleh masyarakat yang berhak," katanya Jumat 17 Mei 2024.
Lebih lanjut Erika menuturkan pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam membantu BPH Migas melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi.
Mengingat pemerintah daerah tentu yang paling mengetahui situasi dan kondisi, serta siapa saja konsumen pengguna yang berada di wilayahnya masing-masing.
BACA JUGA:Indonesia Siap Menuju Net Zero Emission, BBM Pertalite Bakal Dihapus?
"Pemerintah daerah tentu menginginkan kebutuhan BBM bagi konsumen pengguna terlayani dengan baik, seperti nelayan, petani, transportasi umum, layanan sosial, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)" tambahnya.
Sesuai pasal 21 peraturan presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait atau pemerintah daerah.
Implementasi kerjasama ini dapat berupa Perjanjian Kerja Sama antara Kepala BPH Migas dengan gubernur.
BACA JUGA:Irit Banget, Tes Konsumsi BBM Yamaha Fazzio Hybrid Yogyakarta-Solo, 1 Liter Tembus 83 Km
“Selain itu, rencana kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja Sama antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” paparnya.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, antara lain pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP.
Serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah atau kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa di kepada konsumen pengguna.
BACA JUGA:Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli BBM Pertalite Mulai Agustus 2024
Melalui perjanjian kerja sama, diharapkan pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan.
“Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing- masing daerah di wilayah administratifnya,” imbuhnya.
相关文章:
- Bank Woori Saudara Hadapi Kasus Fraud Rp1,2 Triliun, OJK Klaim Telah Beri Peringatan Sejak 2023
- Anies Baswedan Terbang ke Eropa, PSI: Harusnya Tuntaskan Janji
- Airlangga Tegaskan Program Perlinsos Telah Dibahas Secara Transparan Bersama DPR RI
- Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Luhut Harusnya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi!
- Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Politikus PDIP Bikin Dada Sesak!!
- Bukan Lone Wolf, Agus Sujatno Bomber Polsek Astanaanyar Diduga Tak Bekerja Sendirian
- Bukan Lone Wolf, Agus Sujatno Bomber Polsek Astanaanyar Diduga Tak Bekerja Sendirian
- KRL Anjlok di Kampung Bandan, 50 Penumpang Dievakuasi
- Tanda SOS di atas Pulau Laki Gegerkan Netizen, Terus Langsung Lapor ke...
- Baygon, Obat Serangga dari Jerman yang Melegenda di Indonesia
相关推荐:
- Pelempar Bom Molotov di Masjid Cengkareng Ternyata Stress
- Jadi Korban Curanmor, Mahasiswa Mercu Buana: Vespa Dilengkapi Immobilizer, Ni Maling Pintar
- Bank DKI Pimpin Sindikasi Bareng BPD Lain, Nilainya Capai Rp1,5 Triliun
- Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!
- PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- Bukan Jokowi Maupun Ahok, JIS Itu Keberhasilan Anies Baswedan!
- Dulu, Orang Rusia Awetkan Susu Pakai Katak
- Ida Fauziyah: Jika Pekerja Produktif, Tak Hanya Mudik Gratis tapi Juga Balik
- Demo di DPR, Sejumlah Masyakat Tolak Pemilu Curang hingga Pemakzulan Jokowi
- Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
- APSyFI Usul Bea Masuk Anti
- Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga Polisi
- PKS Usung Sohibul Iman Sebagai Bakal Cagub, PKB Soroti Pentingnya Koalisi Pilkada Jakarta
- KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait TPPU eks Gubernur Malut
- G7 Siap Turunkan Batas Harga Minyak Rusia Tanpa Dukungan Trump
- Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik Banding
- Sambut Arus Balik, Jasa Marga Bakal Terapkan Contraflow di Tol Japek
- Kredit dan DPK Perbankan Keos, OJK Soroti Ketahanan di Tengah Dinamika Global
- 2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Polri: Bukti Belum Mencukupi
- 1 Januari 2025 Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Serahkan ke Pemerintahan Prabowo