LPSK Siap Lindungi Korban Selamat Pembunuhan Pulomas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi korban yang selamat dalam kasus pembunuhan di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.
"Ada harapan besar atas terungkapnya kasus di Pulomas ini, yakni melalui keterangan korban selamat. Untuk itu, kami siap membantu pengungkapan kasus ini sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK, yaitu perlindungan untuk saksi dan korban," kata Wakil Ketua LPSK Askari Razak dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Menurut dia, pengungkapan tindak pidana melalui keterangan korban memerlukan penanganan yang tepat, dikarenakan adanya potensi trauma yang dialami korban akibat menyaksikan peristiwa tragis.
"Langkah terdekat adalah dengan memberikan penguatan psikologi kepada para korban selamat. LPSK siap membantu melalui pemberian rehabilitasi psikologis sesuai dengan kewenangannya," ujar Askari kemudian.
Tidak hanya rehabilitasi psikologis, lanjutnya, LPSK juga dapat mendampingi korban dalam proses peradilan pidana terkait kasus pembunuhan itu.
"Hal ini (pendampingan) penting jika melihat tingkat kesadisan pembunuhan di Pulomas ini, dengan adanya perlidungan korban diharapkan berani mengungkapkan kejadian dengan sejelas-jelasnya," tambahnya.
Sebanyak enam orang tewas dan lima orang lainnya selamat, ditemukan dalam kondisi disekap di toilet salah satu rumah kawasan Pulomas, Jakarta Timur pada Selasa (27/12).
Keenam korban tewas itu yakni Dodi Triono (59), Diona Arika Andra Putri (16), Dianita Gemma Dzalfayla (9), Amel, Yanto dan Tasrok (40), sementara korban yang selamat adalah Emi (41), Zanette Kalila Azaria (13), Santi (22), Fitriani (23) dan Windy (23).
Petugas menemukan seluruh korban dimasukkan ke dalam satu kamar berukuran 1,5 meter X 1,5 meter dengan kondisi dikunci dari luar.
Hingga kini, pihak kepolisian telah meringkus dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Pulomas, dengan inisial RM dan ES, di rumah adiknya RM, di Bekasi, Jawa Barat. (Ant)
相关推荐
- PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
- Viral Istilah 'Silent Majority' Usai Hasil Quick Count, Apa Artinya?
- Beredar Video Pelajar SMK Cilincing 1 Dianiaya Senior Pakai Kursi, Penyebabnya Sepele
- Lihat Antusiasme Masyarakat, Anies: Kami Optimis Banyak yang Ingin Perubahan
- Kasus Ijazah Jokowi Kian Panas! Polda Kejar Kebenaran, 24 Saksi Sudah Diperiksa
- Anies Baswedan Soroti Nasib Jurnalis, Janji Diskusi dengan PWI dan Dewan Pers
- Diguyur Hujan Siang Hingga Malam, Masih Ada 10 RT Di Jakarta Kebanjiran
- Awal Cerita Kesuksesan CEO BYD, Beli Perusahaan yang Mau Dilikuidasi