Sayangkan Kasus Ijazah Palsu Mampet, Prof Yusril: Pemenjaraan Tak Akan Buat Bambang Tri Jadi Jera
Warta Ekonomi,quickq Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pencabutan gugatan atas kasus “Ijazah Palsu Jokowi” oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kamis 27/10/2022). Ia juga menyayangkan mengapa polisi menahan Bambang Tri dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama. "Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”, namun langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum, dalam menghadapi BTM," kata Yusril dalam keterangan persnya, Minggu (30/10). "Sementara semua orang tahu, BTM menggunakan Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin sedang menggugat ijazah Jokowi ke PN Jakarta Pusat. Penahanan BTM ini pula yang dijadikan Eggi dan Khozinudin sebagai alasan untuk mencabut gugatan. Menurut mereka, sebagai pengacara, mereka susah mengumpulkan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan, sebab BTM ditahan polisi dan tidak bisa dikunjungi. Padahal BTMlah menurut mereka, yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan," tambahnya. Dan berikut analisis dari Yusri Ihza Mahendra secara lengkap: SAYA MENYAYANGKAN PENCABUTAN GUGATAN “IJAZAH PALSU JOKOWI” Oleh Yusril Ihza Mahendra Sejak dua hari yang lalu saya sungguh menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus “Ijazah Palsu Jokowi” oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kamis 27/10/2022). Sebaliknya juga, saya menyayangkan mengapa polisi menahan BTM dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama. Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”, namun langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum, dalam menghadapi BTM. Sementara semua orang tahu, BTM menggunakan Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin sedang menggugat ijazah Jokowi ke PN Jakarta Pusat. Penahanan BTM ini pula yang dijadikan Eggi dan Khozinudin sebagai alasan untuk mencabut gugatan. Menurut mereka, sebagai pengacara, mereka susah mengumpulkan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan, sebab BTM ditahan polisi dan tidak bisa dikunjungi. Padahal BTMlah menurut mereka, yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan. Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan. Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas. Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti. Para pendukung dan simpatisan Jokowi akan ramai-ramai membuat pernyataan ke media, termasuk para pejabat pemerintah, pejabat struktural dan dosen UGM serta sahabat, teman seangkatan dan handai taulan Jokowi yang menyatakan mereka menjadi “saksi” ijazah Jokowi asli. Sebaliknya juga BTM dan para pendukungnya tidak akan pernah berhenti menggunakan media yang ada untuk terus melancarkan serangan bahwa Jokowi adalah “penipu” dan “ijazahnya palsu” dengan bukti-bukti versi mereka tentunya. Tetapi semua pernyataan itu hanyalah bagian dari pembentukan dan penggalangan opini belaka. Dari sudut hukum, pernyataan-pernyataan itu tidak ada bobot dan nilanya, kecuali keterangan itu diucapkan di bawah sumpah dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Saya teringat suatu ketika ada sekelompok pengacara yang menamakan dirinya “100 Pengacara Reformasi” dipimpin Suhana Natawilana, menggugat keabsahan berhentinya Presiden Suharto ke PN Jakarta Pusat. Mereka mendalilkan bahwa berhentinya Suharto tanpa melalui MPR tidak sah. Akibatnya, kedudukan BJ Habibie sebagai Presiden menggantikan Suharto juga tidak sah. Polisi zaman BJ Habibie waktu itu tidak menangkapi Suhana dkk dengan macam-macam alasan pidana. BJ Habibie juga berkata kepada saya, biar pengadilan memutuskan sah atau tidaknya Suharto berhenti, dan sah atau tidaknya dirinya menjadi Presiden menggantikan Suharto. BJ Habibie berkata demikian kepada saya di Bina Graha dalam kedudukan sebagai Asisten (saat ini, Deputi) Mensesneg yang melaporkan adanya gugatan itu. Saya sendiri dipanggil PN Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan bagaimana proses berhentinya Suharto dan bagaimana prosesnya BJ Habibie menggantikannya sebagai Presiden. Kebetulan saya merupakan salah seorang saksi sejarah atas terjadinya peristiwa peralihan kekuasaan tahun 1998 itu. Setelah sidang berlangsung cukup lama, PN Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menolak gugatan 100 Pengacara Reformasi. Dalam pertimbangan hukumnya, PN Jakarta Pusat menyatakan proses berhentinya Suharto tanpa melalui MPR dan pengucapan BJ Habibie sebagai Presiden menggantikannya adalah sah menurut hukum. Saya bertanya kepada Suhana apakah akan banding. Dia bilang, tidak. Perkara selesai dan inkracht van gewijsde. Akibat putusan itu, saya sempat mengolok-olok Ali Sadikin. “Sekarang Pak Ali tidak bisa lagi ngomong Suharto berhenti tidak sah. Ini sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Lagipula, omongan seperti itu tidak ada gunanya. Kalau Pak Ali masih tetap ngomong berhentinya Suharto tidak sah, maka itu artinya Pak Harto masih tetap Presiden. Kalau Pak Harto masih tetap Presiden, beliau bisa berbuat apa saja terhadap anggota Petisi 50. Apa begitu maunya Pak Ali?”. Ali Sadikin nampak merenung. Saya berpendapat, adanya putusan pengadilan terhadap kasus kontroversial itu sangat penting agar ada kepastian hukum. Karena itu, saya menyayangkan mengapa polisi menahan BTM. Walaupun dasar penahanannya, seperti saya katakan tadi, tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”. Tetapi kesan Pemerintah “main kekuasaan” menghadapi BTM sulit dihindari. Lagipula, penahanan bahkan pemenjaraan tidak akan membuat BTM menjadi jera. Kontroversi “ijazah palsu Jokowi” sudah diungkapkan BTM melalui bukunya “Jokowi Under Cover” yang membuatnya masuk penjara. Setelah keluar penjara, BTM mulai lagi dengan serangan yang sama terhadap Jokowi. Satu-satunya cara “mengalahkan” BTM adalah dengan mengajukan bukti-bukti surat (tertulis, rekaman, foto dan sejenisnya), keterangan saksi dan ahli dibawah sumpah yang memberikan keterangan dalam sidang yang terbuka untuk umum untuk membantah bukti-bukti yang diajukan oleh BTM dan para pengacaranya. Percayakan kepada majelis untuk menilai semua bukti yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat dengan seluas-luasnya, untuk akhirnya memutuskan gugatan dikabulkan atau ditolak. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis tentu akan mengemukakan dasar-dasar hukum putusan dan menilai alat-alat bukti yang dihadirkan Penggugat dan Tergugat dengan jernih dan mengambil putusan yang paling tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kini penahanan BTM justru dimanfaatkan oleh BTM dan pengacaranya, Eggi dan Khozinudin, untuk dijadikan alasan mencabut gugatan. Alasannya, sulit mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan karena BTM sedang dalam tahanan dan sulit ditemui. Alasan ini pun terkesan aneh juga. Pengacara yang bekerja secara profesional tentu telah mengumpulkan semua bukti yang membuatnya “haqqul yaqien” akan memenangkan gugatan sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Mereka pasti tahu ketentuan hukum acara perdata: siapa mendalilkan harus membuktikan dalilnya. Bukan Jokowi dan para pengacaranya yang harus membuktikan ijazah Jokowi asli dan tidak palsu. BTM dan para pengacaranyalah yang harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi mulai SD sampai UGM adalah palsu. Kalau bukti-bukti masih sulit dikumpulkan, dengan alasan apapun, termasuk yang punya akses terhadap data dan saksi hanyalah penggugat prinsipal, dalam hal ini adalah BTM, lazimnya seorang pengacara takkan berani mendaftarkan gugatan seperti itu ke pengadilan. Halaman:
- 最近发表
- 随机阅读
-
- Camaba Cek! Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Jakarta 2025 Sudah Dibuka, Bisa Pakai Nilai UTBK SNBT
- quickq手机中文版下载
- quickq最新版本下载
- quickq的下载和更新时间
- Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo
- quickq软件下载
- quickq官网下载
- quickq下载加速器官网
- Prabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas
- QuickQ安卓版2025最新版
- quickq加速器官网
- quickq怎么订阅付费
- Akui Dekat dengan Sultan Brunei Selama 60 Tahun, Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Merasakan
- QuickQ在中国合法吗
- QuickQ最新版本安卓下载
- quickq手机版官网
- 30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram
- quickq官网下载
- quickq下载地址安卓
- quickq下载苹果手机版
- 搜索
-
- 友情链接
-
- quickq加速器官网js7
- quickq app
- quickq官网下载电脑版最新
- quickq快客加速器官网
- quickqios版本
- quickqjs7官网
- quickqapp苹果版
- quickq.net
- quickq网站是多少
- quickqios版免费下载
- quickq快客加速器
- quickq充值页面
- quickq官网多少
- quickq下载官网免费
- quickq官网下载苹果手机
- quickq充值多少
- quickq官网进入
- quickq客户端下载
- quickq网页版入口
- quickq安卓版免费下载
- quickqapp苹果版
- quickq手机端下载地址
- quickq会员价格
- quickq手机版免费下载
- 怎么下载quickq苹果版
- quickq下载app
- quickq加速器官网知乎
- quickq官网入口
- quickq下载app
- quickq最新官网
- quickq加速器官网官网
- quickq加速器官网链接
- quickq是啥
- quickq官网下载安卓最新
- quickq加速器在哪下
- quickq费用
- quickq苹果版ios
- quickq最新官方下载
- quickq会员共享
- quickq中文版下载
- 快客quickq官网下载
- quickq电脑版怎么用
- quickq苹果版怎么下载
- quickq在哪下载
- quickq快客官网
- quickq苹果手机下载
- quickq是干什么的
- quickq安卓官网下载
- quickq官网下载apk
- quickqios官网
- quickq账号购买
- quickq梯子
- quickq梯子
- quickq官网下载安卓版
- quickq苹果app下载
- quickq充值中心
- quickq收费
- quickq加速永久免费
- 官方正版quickq加速器
- quickq官网下载电脑
- quickq官网ios手机下载
- ?quickq
- quickq ios
- quickq.apk
- quickq加速器下载
- quickq免费下载
- quickq网站
- quickq电脑版官网下载
- quickq充值入口
- quickq官网下载电脑版官方
- quickq网站是多少
- quickq
- quickq加速器官网官网
- quickq加速器官方
- quickq官方安卓版下载
- quickq官方下载app
- quickq登录不了
- quickq加速器下载安卓
- quickq加速永久免费
- quickq苹果版ios
- quickq app
- quickq充值不了的原因是
- quickq苹果版下载
- 苹果手机怎么下载quickq
- quickq充值最简单三个步骤
- quickq下载官方苹果
- quickq最新官网地址
- quickq怎么付费
- quickq最新版本安卓下载
- quickq官网充值
- quickq安卓下载地址
- quickq app 下载
- quickq快客官网苹果下载
- quickq充值入口在哪里
- quickqios版本
- quickq最新版本