Polisi Lagi

Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, menangkap seorang wanita yang menjual cairan alkohol yang biasa digunakan untuk membuat minuman keras (miras) oplosan.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat Ipda Jody Dharma di Banjarmasin, Minggu mengatakan, tersangka diamankan dalam Operasi Sikat Intan 2018.
Menurut Jody, tersangka berinisial J (21) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 38 botol alkohol 70 persen, tiga botol alkohol 95 persen cap gajah serta 18 lembar plastik yang berisi cairan alkohol siap jual.
Jody mengatakan, terungkapnya kasus penjualan miras oplosan tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana ringan Pasal 205 Ayat 1 Undang Undang RI No 8 tahun 1981.
Jody menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran miras oplosan yang kini marak hingga berpotensi merenggut korban jiwa bagi peminumnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera berhenti mabuk-mabukan apalagi sampai mengonsumsi miras oplosan dari campuran yang sangat berbahaya," katanya.
相关文章
Rp2,6 Triliun Raib Akibat Penipuan, OJK Imbau Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Berinvestasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Kerugian akibat penipuan transaksi keuangan di Indonesia kian memprihatinka2025-05-25Terkesan Sepele, Ini 7 Manfaat Jalan Kaki Sepuluh Menit Setelah Makan
Daftar Isi 1. Menyehatkan pencernaan2025-05-25Masuk FLPP, BCA Siap Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi
Warta Ekonomi, Jakarta - BP Tapera resmi menjalin kerja sama dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) d2025-05-25BPJPH Perkuat Diplomasi Halal Global di Konferensi Ekonomi Islam IFESDC 2025 Washington DC
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr. Ahmad Haikal H2025-05-25Masuk Bursa Cawapres, Puan Maharani Bilang Cak Imin Sempat Ragu Namanya Disebut
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imi2025-05-25Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Pengacara Berikan Ini ke Kliennya
Warta Ekonomi, Jakarta - Ratna Sarumpaet bakal menjalani sidang perdana kasus hoax penganiayaan di P2025-05-25
最新评论