娱乐

Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi

字号+ 作者:quickq ios版官方 来源:百科 2025-05-25 14:09:17 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Sofyan Basy quickq官网手机版下载

Warta Ekonomi,quickq官网手机版下载 Jakarta -

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Sofyan Basyir, memberikan klarifikasi pasca kediamannya disambangi anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, (15/7/2018).

Adanya kedatangan KPK tersebut tidak lain terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi

Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi

"Kami sampaikan kedatangan KPK di kediaman saya, sebagai dirut PLN pada 15 Juli kemarin. KPK datang, beberapa orang masuk ke rumah, kami terima dengan baik. Kami berikan info terkait Riau 1 dan terkait dokumen" ujar Sofyan pada Konferensi Pers yang berlangsung di Kantor Pusat PLN Jakarta, Senin (16/7/2018).

Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi

Lanjut Sofyan, dirinya mewakili Perseroan, menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan juga taat atas hukum-hukum yang berlaku.

Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi

"Kami senang dengan kerja KPK yang profesional. KPK dan PLN sudah punya kerja sama untuk mengawal proyek nasional PLN. Hasilnya, beberapa juga sudah bisa dinikmati oleh masyarakat," jelasnya.

Bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Listrik tersebut juga bersedia menyerahkan keterangan apapun bilamana KPK membutuhkannya sebagai bahan penyelidikan.

"Kami akan proaktif agar mencegah korupsi korupsi. PLN kooperatif untuk memberikan keterangan kepada KPK," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, di Jakarta Pusat, Minggu (15/7/2018), terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, masing-masing anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS); pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

KPK pun mengharapkan pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Polisi Tangkap Pemimpin Sekte Penghapus Utang

    Polisi Tangkap Pemimpin Sekte Penghapus Utang

    2025-05-25 13:37

  • Semangat Kebangkitan Nasional: Dari Semangat Budi Utomo ke Pengembangan Pusat Keunggulan AI

    Semangat Kebangkitan Nasional: Dari Semangat Budi Utomo ke Pengembangan Pusat Keunggulan AI

    2025-05-25 12:17

  • Bank Mandiri Taspen Dukung Pelestarian Penyu di Sindu Dwarawati, Denpasar

    Bank Mandiri Taspen Dukung Pelestarian Penyu di Sindu Dwarawati, Denpasar

    2025-05-25 11:36

  • Begini Tampilan Desain Baru Paspor Indonesia Warna Merah

    Begini Tampilan Desain Baru Paspor Indonesia Warna Merah

    2025-05-25 11:34

网友点评