- Warta Ekonomi,quickq充值入口 Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) atau praktik suap-menyuap terkait gugatan Pemilu 2019 baik Pileg maupun Pilpres yang akan beproses di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK mencegah terulangnya kasus serupa seperti Akil Mochtar.Baca Juga: KPK Periksa Ulang Dirut Pertamina
Akil Mochtar merupakan mantan Ketua MK yang telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap terkait berbagai sengketa Pilkada di MK. Akil divonis seumur hidup oleh pengadilan atas kasusnya.
"Ya belajar dari pengalaman yang sudah pernah terjadi," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dikutip dari Okezone, Senin (27/5/2019).
Menurut Saut, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang kedapatan melakukan praktik suap-menyuap terkait gugatan Pemilu di MK. Namun, KPK akan melakukan penindakan setelah mengantongi kecukupan alat bukti.
"KPK berkerja atas informasi awal yang cukup dan dari indikasi-indikasi yang datang dari masyarakat , KPK tidak dalam posisi ronda atau penjaga malam dalam penindakan. Namun, dalam kaitan pencegahan sebagaimana kewenangannya membangun politik cerdas berintegitas guna pembangunan peradaban politik yang egaliter akan menjadi perhatian KPK," imbuhnya.
顶: 49踩: 87
Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK
人参与 | 时间:2025-05-23 14:38:00
相关文章
- Bahasa Enggano Terancam Punah, Peneliti Ilmu Budaya UGM Sarankan Bangun Museum Bahasa
- Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK
- Profil Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang Baru, Gantikan Endra Zulpan
- Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 2024
- 艺术中心设计学院专业介绍
- Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute
- Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya
- 多摩美术大学世界排名
- Jelang HUT PDIP ke
评论专区