百科

Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!

字号+ 作者:quickq ios版官方 来源:知识 2025-05-25 06:02:54 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Pemilik sah lahan yang berada di Flyover Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur k quickq苹果手机下载

Warta Ekonomi,quickq苹果手机下载 Jakarta -

Pemilik sah lahan yang berada di Flyover Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur kembali meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mematuhi putusan Mahkamah Agung nomor 2935K/Pdt/2017 Flyover Pemuda Rawamangun.

Lahan itu milik (almarhum) Amat yang diwariskan kepada Suriah, Masuroh, Keronih, Royani, dan Rodma. Fajar Widodo selaku tim kuasa sudah melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Akan tetapi, sampai saat ini surat belum ada tanggapan dan sejak dibacakannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 2017, Gubernur DKI Jakarta tidak mengindahkan putusan tersebut dan Gubernur DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!

Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!

Baca Juga: Adakan Nikah Massal di Malam Pergantian Tahun, Anies Baswedan: Agar Dirayakan Sedunia

Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!

"Kami meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera menjalankan Putusan MA RI Nomor 2935K/Pdt/2017. Apabila tidak, kami akan menutup jalan secara permanen," kata Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!

Pihak ahli waris almarhum Amat ini telah memperjuangkan haknya lewat jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam gugatannya melawan 1. Saudara Tatang Sutarna, 2. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. 

Kemudian, 3. Walikota Jakarta Timur, Panitia Pengadaan Tanah, 4. Pemerintah Republik Indonesia serta Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Bina Marga, 5. Gubernur DKI Jakarta (sebagai turut tergugat 1) dan 6. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur. 

Ia menjelaskan, dalam amar putusan MA RI Nomor 2935K/Pdt/2017 berbunyi: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi gubernur, kepala daerah khususnya Ibu Kota Jakarta tersebut. 

Kemudian, memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Perkara Nomor: 703/PDT/2016/PT.DKI, tanggal 25 Januari 2017 juncto Pengadilan Negeri Jakarta Timur Putusan Perkara Nomor: 274/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim, tanggal 4 Mei 2016. 

Dengan demikian, amar putusan selengkapnya sebagai berikut:

Dalam eksepsi

- Menolak eksepsi tergugat II dan turut tergugat I, tergugat III serta tergugat IV. 

Dalam pokok perkara. 

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian; 

2. Menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan menurut hukum para penggugat adalah pemilih yang berhak atas tanah objek perkara sebagaimana Surat Girik Nomor 146 Persil 18a SI tercatat atas nama Amat terletak di jalan Pramuka, dengan luas tanah kurang lebih 7.320 m2 dengan batas – batas: 

Sebelah Utara : Jalan Pemuda 

Sebelah Timur : Jalan Mukti Karya

Sebelah Selatan : Jalan Pramuka

Sebelah Barat : Jalan Ahmad Yani.

"Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor : 347/Matraman/10/1990 tertanggal 04 Oktober 1990 dan surat–surat lainnya yang terbit dan terkait akta tersebut," ujarnya. 

Kasus ini berawal dari adanya kesalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membayar lahan tersebut bukan kepada ahli waris keluarga almarhum Amat. Akan tetapi, Pemrov DKI membayarnya kepada saudara Tatang Sutarna.

Perkara salah bayar dari Pemprov DKI kepada Tatang ini jumlahnya cukup besar mencapai sekira Rp35 miliar. Tatang ini mengaku sebagai pemilik lahan yang terkena proyek flyover tersebut. 

Ternyata, Tatang menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim sebagai pemilik lahan terkena proyek. Maka, pihak ahli waris almarhum Amat ini mengadukan Tatang Sutarna ke polisi karena diduga memalsukan surat tanahnya untuk meraup ganti rugi lahan itu.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • VIDEO: Festival Seni Kuliner Aljazair Diikuti 180 Koki dari 14 Negara

    VIDEO: Festival Seni Kuliner Aljazair Diikuti 180 Koki dari 14 Negara

    2025-05-25 05:18

  • Profil Desmond J Mahesa, Politisi Gerindra Yang Meninggal Dunia

    Profil Desmond J Mahesa, Politisi Gerindra Yang Meninggal Dunia

    2025-05-25 04:41

  • 美国纽约视觉艺术学校优势专业介绍

    美国纽约视觉艺术学校优势专业介绍

    2025-05-25 03:59

  • Selain Emas, Ini 5 Alternatif Instrumen Investasi yang Menjanjikan Versi Upbit

    Selain Emas, Ini 5 Alternatif Instrumen Investasi yang Menjanjikan Versi Upbit

    2025-05-25 03:25

网友点评