- Warta Ekonomi,quickq软件官方下载 Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam tahun penjara atas terdakwa Ratna Sarumpaet. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Joni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Berharap Bebas, Bisakah?
Jaksa juga meminta majelis hakim yang memeriksa untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tindak pidana atas perbuatannya yang telah menyiarkan berita bohong.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan pembelaannya pada persidangan Selasa (18/6/2019) nanti.
顶: 2踩: 4
Ratna Dituntut 6 Tahun Penjara
人参与 | 时间:2025-05-23 14:39:57
相关文章
- 1.000 Orang Mendaftar untuk Penerbangan Misterius Tanpa Tahu Tujuannya
- Sudah Bertemu Partai NasDem dan Demokrat, Kapan Giliran PKS? Anies Baswedan: Nanti Satu
- 4 Anggota Jaringan Pengedar Uang Palsu Dolar Amerika
- KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi
- 6 Kebiasaan Pagi untuk Menurunkan Tensi Darah Secara Alami
- Cak Imin Ingatkan Soal Kecurangan Pemilu
- Perintah Tegas Kapolda Metro Jaya ke Anak Buah: Sikat Penjahat!
- Diduga Tersambar Petir, Sebuah Warung di Cempaka Putih Terbakar
- BRI Life Gandeng Telkom Perluas Akses Asuransi Olahraga Secara Digital
- Perluas Layanan, PAM Jaya Bakal Pasang Pipa Sambungan Sampai ke Marunda Kepu
评论专区