JAKARTA,quickq官网进不去了DISWAY.ID- Pelimpahan berkas tahap II kasus mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa minggu depan akan dilakukan.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan berkas seluruh tersangka juga akan dilakukan.
"Insya Allah minggu depan mas. Dilimpahkan semuanya, itu dulu infonya mas," katanya kepada awak media, Kamis 5 Januari 2023.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk sejumlah jaksa yang tidak pernah memiliki hubungan dengan Irjen Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Mahkamah Agung Turunkan Tim Untuk Periksa Video Skandal Hakim Wahyu Iman Santoso
Menurut Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan lantaran kasus tersebut melibatkan aparat penegak hukum, petinggi Polri.
"Jadi yang menangani kasus Teddy Minahasa dan kawan-kawan adalah jaksa yang belum pernah berhubungan kerja dengan yang bersangkutan," katanya dalam keterangannya, Jumat 30 Desember 2022.
Diungkapkannya, jaksa yang ditunjuk dipastikan telah memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menangani perkara.
"Supaya tidak ada hubungan emosional serta jaksa yang (ditunjuk, red) sudah mempunyai pengalaman yang mumpuni," ungkapnya.
BACA JUGA:Bukan Sekedar Amplop Merah, 'Angpao' Ternyata Punya Makna Luar Biasa saat Imlek
Kemudian, terkai persidangan kasus Teddy Minahasa dan tersangka lainnya ditargetkan dapat digelar pada Januari 2023.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya.
Disebutkannya, perkara itu akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Secepatnya begitu sudah tahap dua kami akan langsung limpahkan ke pengadilan untuk sidang," sebutnya.
- 1
- 2
- »
Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan
人参与 | 时间:2025-05-23 17:56:37
相关文章
- BEI Buka Suara Soal Nasib Pemegang Saham Publik Rp1,19 Triliun, Tanpa Harapan!
- Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
- RUPTL PLN Belum Tuntas, Begini Kata Pengamat
- Ini 6 Manfaat Makan Labu Siam yang Jarang Diketahui
- Luhut Pegang Peran Penting di Kabinet Prabowo
- Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 30 Maret 2023
- Warga Jakarta Mau Sahur On The Road? Dengar Dulu Apa Kata Polda Metro Jaya
- Soroti Putusan Kontroversial PN Jakpus, Anggota DPR Duga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024
- PDIP: Beri Kesempatan, Jangan Belum Apa
- Janji Gubernur Anies Baswedan Diujung Masa Jabatannya
评论专区