Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU
JAKARTA,quickq安卓版app DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan sekitar 139 alat bukti untuk dua perkara selama persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin merincikan, alat bukti untuk perkara yang dimohonkan pasangan calon presiden nomor urut 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sejumlah 68 alat bukti.
BACA JUGA:KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok
BACA JUGA:4 Menteri Jokowi Penuhi Panggilan MK Terkait PHPU
Sedangkan pasangan calon presiden nomor urut 3 yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD mencapai 71 alat bukti
"Sepanjang persidangan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk dua perkara dengan rincian perkara 1 68 dan perkara 2 71," ujar Afifuddin dalam keterangan resmi, Selasa 16 April 2024.
Afifuddin menyebutkan, alat bukti KPU tersebut berisi dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat pusat.
Lalu, ada dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
BACA JUGA:10 Saksi Kubu Anies-Muhaimin Tiba-tiba Mengundurkan Diri Jelang Sidang PHPU, Ada Intimidasi?
BACA JUGA:Timnas AMIN Pihak Pertama yang Menyampaikan Permohonan di Sidang Perdana PHPU Pilpres
KPU juga menghadirkan satu orang ahli dan dua orang saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap.
Sebelumnya, MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua MK Suhartoyo, melalui keterangan resmi, pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat 5 April 2024.
Suhartoyo mengatakan, bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·HUT DKI, KPJPL Edukasi Pentingnya Melestarikan Lingkungan di Bilpin Pulo Gadung
- ·Polri Prediksi Potensi Kerawanan Natal Tahun Ini Lebih Tinggi: Bertepatan dengan Masa Kampanye
- ·Jokowi Yakin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Beri Efek Jera dan Mengembalikan Kerugian Negara
- ·INFOGRAFIS: Serba
- ·Temukan Kejanggalan, Polisi Bakal Periksa Rekening Ratna Sarumpaet
- ·Permintaan Pasar Cukup Tinggi, KKP Kendalikan Pengelolaan Arwana Irian
- ·Emiten Sawit ANJT Kantongi Fasilitas Kredit Rp1,6 Triliun dari BCA
- ·ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
- ·Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed
- ·Saham CUAN Melesat Usai Umumkan Rencana Stock Split 1:10!
- ·Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya
- ·Kolaborasi Strategis Hadirkan Solusi Sosial Lintas Profesi Melalui Inisiatif 'Beyond Legal'
- ·Bawa Ganja Kering Siap Hisap, Polisi Ringkus 3 Tukang Parkir di Kebon Jeruk
- ·Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21
- ·5 Makanan Kaya Vitamin D, Bantu Jaga Tulang dan Imunitas
- ·Pastikan Sektor Perikanan Tetap Produktif, KKP Gencar Promosi dan Perluas Pasar
- ·Pos Indonesia Pastikan Bisnis Berkelanjutan, Komitmen Sejahterakan Pensiunan Tetap Terjaga
- ·Benarkah Pagi Hari Jadi Waktu Tepat untuk Bercinta? Ini Kata Dokter
- ·Seluruh Partai Koalisi Tunjukan Nilai Gotong Royong pada HUT ke
- ·IHSG Jeda Siang Nanjak 0,43% ke Level 7.171, PGEO, BRPT dan KLBF Top Gainers LQ45