Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman
JAKARTA,quickq安装包下载 DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice terhadap 2 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferien job atau magang ke Jerman.
Dua tersangka itu adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang kini masih berada di Jerman.
BACA JUGA:Red Notice Fredy Pratama Baru Dikeluarkan Polri Juni 2023 Meskipun DPO 2014, Brigjen Mukti Juharsa: Sindikatnya Baru Terbongkar
BACA JUGA:Wajib Tahu, Aturan Bea Cukai Ini yang Bikin Harga Sepatu Bola Adidas Asal Jerman Jadi Rp30 Juta
"Update hari ini dari pemyidik menyampaikan telah menerbitkn adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 April 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan undang-undang. Terlebih, kasus ini menjadi sorotan publik.
"Untuk secara teknis lainnya tentu akan kita tunggu updatenya proses terus berkesinambungan dan ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban polri untuk menuntaskan perkara ini dengan prosedural dan tentunya secara baik menurut UU," ungkapnya.
BACA JUGA:Tersangka TPPO Modus Magang Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Terungkap Dapat Keuntungan Uang
BACA JUGA:33 Universitas Tertipu Magang di Jerman, Kemendikbudristek: Bukan Program Kampus Merdeka!
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob atau kerja paruh waktu.
Total ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Alasan Disangkakan Pasal TPPO
- 1
- 2
- »
下一篇:Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
相关文章:
- Polisi Berhasil Tangkap Penjambret Kalung Emas yang Viral di Medsos
- Penyidikan Ferrari Tabrak 5 Mobil
- Pemuda Kota Malang Dukung Gibran Jadi Cawapres di Pemilu 2024, Ternyata Ini Alasannya!
- Apa Itu Bilik Asmara di Penjara? Legalkah di Indonesia?
- Aliran Dana ke Sandra Dewi Atas Kasus Korupsi Timah dari Suaminya Harvey Moeis Diungkap Kejaksaan
- 5 Tempat Populer Berburu Takjil Lezat di Jakarta Pusat
- Bantu Bayi Castiel Sembuh dari Tumor Hati dengan Donasi di Berbuatbaik
- Mencegah Perselingkuhan dalam Pernikahan Menurut Pandangan Islam
- Udah Gak Bersyarat Lagi, Habib Rizieq Bakal Bebas Murni Besok
- Jokowi Desak Perang Hammas
相关推荐:
- Andalkan Tiga Aplikasi, Depot Bu Rudy Siap Kuasai Pasar Kuliner Nusantara
- Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Hingga Ketua MK Segera Diperiksa KPK
- Bolehkah Makan di Depan Orang yang Berpuasa? Ini Hukumnya
- Bukan Hanya Ibadah, Puasa Ternyata Bisa Bikin Panjang Umur
- Jalan Tol Gempol Pandaan Mulai Padat, Akses Andalan Menuju Kawasan Wisata di Jatim
- Kapan Malam Nuzulul Qur'an 2025?
- NCW: Opera Oligarki Gibran Maju Cawapres 2024, MK Makin Ugal
- Bermesraan Suami Istri di Siang Bulan Ramadan, Emang Boleh?
- Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- Gelar Soeper Run 2025, KA Unsoed Kumpulkan Dana Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu
- Indonesia Dihormati dan Disegani Negara Lain dalam Isu Pembangunan Berkelanjutan
- Enggak Takut Perang, Iran Tak Akan Stop Ambisi Pengembangan Nuklir
- Tangan Kanan Habib Rizieq Bicara Perkara Kedzaliman Rezim
- Kesiapan Paskibraka untuk Upacara 17 Agustus di IKN Diungkap Kepala BPIP
- Beli Pertalite Dibatasi, BPH Migas dan Pemda Kawal Penjualan BBM Bersubsidi
- PP Presisi Aktif Beri Dampak Sosial Lewat Distribusi Bantuan Pangan
- Perhatian, Anies Minta Warga Jakarta Jangan Rayakan Tahun Baru 2021
- Pelarian Mantan Tentara China yang Kabur dari Lapas Tangerang Berakhir Mengenaskan
- Penetapan Capres dan Cawapres Terpilih, Ribuan Personel Gabungan Disiagakan di KPU RI
- Tangan Kanan Habib Rizieq Bicara Perkara Kedzaliman Rezim