会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas!

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

时间:2025-05-25 02:24:32 来源:quickq ios版官方 作者:娱乐 阅读:116次

SuaraJakarta.id - Polresta Sidoarjo,quickq官方网站下载 Jawa Timur, menangkap AJ, pelaku pembunuhan terhadap istri siri berinisial YT di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada Senin (18/7/2022).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintor mengatakan, korban tewas setelah dibanting ke lantai dan leher dicekik oleh pelaku. Sebelumnya, keduanya terlibat cekcok.

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

"Karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban," kata Wahyu, Sabtu (23/7/2022), dikutip dari Antara.

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

Wahyu mengatakan, dari hasil otopsi terlihat jika korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

Baca Juga:Sambangi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Pengacara Minta Prarekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar

"Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban," ungkapnya.

Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, kata dia, pelaku AJ mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur. Jasad YT ditemukan pihak keluarga dengan kondisi bersimbah darah di rumahnya.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Pelaku sempat berpindah kota untuk melarikan diri.

"Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Yogyakarta," katanya.

Ia mengatakan, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Terpopuler: Update Kasus Pembunuhan Wanita di Sidoarjo hingga Camat Larang Lagu Ya Lal Wathon

"Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya
  • Viral Sopir Taksi Diduga Kena 'Angin Duduk', Kenali Gejalanya
  • Terpopuler: Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri, Anies Diperiksa KPK 11 Jam
  • Geger, Warga Tebing Tinggi Temukan Mayat Siswi SMA di Ladang, Diduga Korban Pembunuhan
  • VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi
  • DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan Dan Wagub Riza
  • Tawuran Pecah Di Manggarai, Polisi Tembakan Gas Air Mata
  • Pantau Demo Tolak Kenaikan BBM di Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Situasi Kondusif
推荐内容
  • Wakapolri Minta, Pengantar Amien Rais 'Tak Kacau'
  • Uni Eropa Cap Putin Seorang Pembual, Tidak Serius Ingin Akhiri Perang di Ukraina
  • Wapres Ma'ruf: Kompolnas Harus Diperkuat Perannya, Bukan Dibubarkan
  • 3 Minuman Rebusan Daun Peluruh Lemak Ini Bisa Bikin Berat Badan Turun
  • Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba
  • Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud