Haidar: Partisipasi Publik Tak Boleh Sekadar Formalitas
Padepokan Hukum Indonesia bersama dengan Inanews menggelar diskusi publik bertajuk “RUU KUHAP dan RUU POLRI, Menguji Arah Hukum Pidana Dalam Demokrasi Konstitusional ” pada Selasa 20 Mei 2025.
Kegiatan ini menghadirkan tokoh-tokoh penting lintas sektor, mulai dari akademisi, praktisi hukum, perwakilan institusi kepolisian, hingga aktivis hak asasi manusia.
Diskusi berfokus pada pembahasan dua rancangan undang-undang penting, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Kedua RUU ini dinilai sebagai bagian krusial dari reformasi sistem peradilan pidana, namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait penguatan kewenangan negara tanpa disertai pengawasan yang memadai.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, yang juga bertindak sebagai moderator, menyampaikan bahwa proses reformasi hukum pidana harus berpijak pada nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
“Demokratisasi hukum pidana bukan semata soal perubahan teks. Ini soal bagaimana hukum berpihak pada rakyat, memberi perlindungan, dan menjamin keadilan,” tegas Musyanto.
Beberapa isu krusial yang menjadi sorotan dalam diskusi ini di antaranya adalah pelemahan mekanisme praperadilan, penghapusan konsep hakim komisaris, sentralisasi kewenangan aparat penegak hukum, hingga ketertutupan informasi dalam proses peradilan.
“Hakim komisaris adalah instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam tahap penyidikan. Ketidakhadirannya justru melemahkan prinsip due process of law,” ujarnya.
Sementara itu, Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), mengkritik potensi tumpang tindih kewenangan antara Polri, Kejaksaan, dan KPK yang belum diatur secara tegas dalam RUU tersebut.
“Kalau pengawasan internal tidak diperkuat dan tidak ada mekanisme kontrol dari luar, ruang penyalahgunaan kekuasaan akan semakin lebar,” ujarnya.
Dari sisi kepolisian, Brigjen Pol Ratno Kuncoro, perwakilan Mabes Polri dan anggota tim perumus RUU Polri, menekankan bahwa perubahan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas institusi dalam menghadapi tantangan keamanan masa kini.
“Kami berupaya menyusun aturan yang responsif terhadap dinamika kejahatan modern, tanpa mengesampingkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Ratno.
Namun demikian, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memperingatkan bahwa perluasan kewenangan Polri perlu dibarengi dengan sistem kontrol yang kuat agar tidak mencederai prinsip negara hukum.
“Kewenangan besar tanpa kontrol justru bisa mengarah pada praktik-praktik represif. Transparansi harus menjadi ruh utama dalam setiap perubahan,” katanya.
Pengamat kebangsaan dan pendiri Haidar Alwi Institute, Ir. Haidar Alwi, menambahkan bahwa proses legislasi yang berlangsung saat ini terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik yang bermakna.
"Partisipasi publik tidak boleh sekadar formalitas. Keterlibatan rakyat adalah syarat mutlak agar hukum tidak kehilangan legitimasi,” ujarnya.
Diskusi ditutup dengan kesepakatan bahwa reformasi hukum pidana Indonesia harus mengedepankan keadilan substantif dan memperkuat peran masyarakat sipil sebagai pengawas dalam proses penegakan hukum.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk membangun kesadaran publik dan mendorong proses legislasi yang inklusif, akuntabel, dan berpihak pada keadilan.
相关文章:
- Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed
- 2025QS艺术设计大学排名介绍
- Konsumsi 7 Jus Ini untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak
- Segini Besaran Iuran BPJS Terkini, Bakal Diganti dengan Sistem KRIS
- Dipakai untuk Pengumpulan Donasi Amal dan Oplas, Rekening Ratna Bakal 'Dikorek' Polisi
- AS Tak Gentar, Trump Ngotot Akan Pertahankan Tarif Impor Universal 10%
- Presiden Macron Merasa Terhormat Lihat Lukisan Soekarno di Istana Merdeka
- Rakernas PDIP : Bahas Langkah Konsolidasi, Persiapan Pilkada Serentak & Sikap Politik Partai
- 5 Cara Menurunkan Kolesterol di Usia Muda Tanpa Obat
- Kakak Angkat Ahok Andi Analta Amir Datang Saksikan Gelar Perkara
相关推荐:
- KPK Periksa Pimpinan DPRD Bekasi dan Anggota DPRD Jabar, Siapa Dia?
- Gerilya Lapangan, Agus Ikuti Jejak Jenderal Soedirman
- Datangi Istana, Grace Natalie Akui Diberi Tugas oleh Presiden Jokowi
- Bukan Durian, Buah Ini Ternyata yang Dilarang Dibawa Naik Pesawat
- Legenda Manchester United, Wes Brown akan Hadir di Store Adidas Pacific Place
- Venesia Raup Rp42,7 M dari Pajak Turis, Bali Dapat Berapa?
- Zabbix Meeting Jakarta 2024, Kesempatan Gratis untuk Kembangkan Bisnis
- Bos Xiaomi Akui Peminat YU7 Tiga Kali Lipat Lebih Besar Ketimbang SU7
- Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II Segera Digulirkan Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi
- Bukan Durian, Buah Ini Ternyata yang Dilarang Dibawa Naik Pesawat
- Diabetes Tipe 5 Kini Diakui Federasi Diabetes Internasional
- Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II Segera Digulirkan Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi
- 5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita
- Nyaris 5 Ribu Personel Gabungan Amankan Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 di KPU
- Boy Thohir Pastikan Pengusaha China akan Ikut Biayai Proyek Makan Gratis Prabowo
- Tito Karnavian Jadi Plt Menkopolhukam Sampai Ada Pengganti Definitif
- Habis Lebaran Akan Ada 71 Ribu Pendatang, Anies: Tak Ada Tangkap
- FOTO: Surga Bawah Laut Tulamben Bali dan Kisah Kapal Perang yang Karam
- Ditemukan Kejanggalan, KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
- Kampanye Anies