Jokowi Pertanyakan Pengakuan Agus Rahardjo Soal Korupsi E
JAKARTA,quickq 下载 DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Ia pun menyentil pengakuan Agus dengan mempertanyakan motifnya terkait hal tersebut.
"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa," ujar Jokowi, Senin, 4 Desember 2023.
BACA JUGA:Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto Dihentikan
BACA JUGA:Jumlah Kejahatan Turun 42,16 Persen Selama Operasi Mantap Brata 2023-2024
Jokowi pun meminta publik mengecek pemberitaan di 2017 itu. Dimana, pada saat itu, Jokowi meminta Setnov untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. Berita itu ada semuanya," kata Jokowi.
Ia pun membantah pernah melakukan pertemuan dengan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk meminta menghentikan kasus korupsi E-KTP pada 2017 silam.
"Saya suruh cek saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara) enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada tolong di cek lagi aja," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dirinya pada hukuman untuk Setnov. Hal tersebut terbukti saat Setnov tetap dihukum berat selama 15 tahun bui.
BACA JUGA:Zhafirah Zahrim Febrina, Mahasiswi yang Videonya Viral Saat Gunung Marapi Erupsi Kini Masih Dirawat di RS
BACA JUGA:Temuan Resi Valas Disebut Pengacara Firli Tak Benar, Ditkrimsus Tegaskan Siap Buktikan
"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun," kata Jokowi.
Jokowi mengaku heran kasus e-KTP tersebut kembali diramaikan di ruang publik. Dia pun bertanya-tanya apa kepentingan dibalik isu intervensi kasus e-KTP.
- 1
- 2
- »
下一篇:Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada COVID
相关文章:
- Anies Baswedan Singgung Pemimpin yang Tepat Lunasi Janji Kemerdekaan di HUT ke 78 RI
- Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Merak, Jumlah Penumpang Naik 72 Persen
- Jalan Kaki 250 Ribu Langkah Seminggu, Apa yang Terjadi pada Tubuh?
- Makan 10 Buah Tinggi Kalsium Ini, Tak Perlu Khawatir Tulang Keropos
- Cak Imin Ingin Bangun 40 Kota Selevel Jakarta
- Menkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bakti Selama 9 Jam
- 8 Rutinitas Pagi Ini Bisa Bikin Umur Panjang Hingga 100 Tahun
- Sandiaga ke PPP, Pengurus Ungkap Langkahnya Setelah Lebaran Ini
- Basarnas Benarkan Pesawat Tempur Tukano TNI AU Jatuh
- QS建筑学专业排名介绍
相关推荐:
- Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Dijadwalkan Ulang Diperiksa PMJ Besok
- Cuaca Buruk, Polri Hentikan Sementara Proses Evakuasi Kapolda Jambi
- Studi Temukan Minum Ini di Pagi Hari Bisa Bikin Umur Panjang
- Lakukan Pertemuan, Prabowo Subianto dan Zulkifli Hassan Bahas Format Tahun Depan
- Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi, Total 16 Bayi Dijual
- Muhaimin Iskandar Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Ridwan Kamil : Tanya kepada Rakyat
- 8 Rutinitas Pagi Ini Bisa Bikin Umur Panjang Hingga 100 Tahun
- Serahkan Memori Banding Ke PN Jakarta Pusat, KPU Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi
- Susunan Acara Sidang Tahunan DPR/MPR RI yang Dihadiri Presiden Jokowi
- 2025全球戏剧专业大学排名介绍
- Bima Prawira Ngaku Dibohongi Produser Video Porno: Ngakunya Miliki Legalitas Perusahaan
- Survei Poltracking: PDIP
- Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan
- Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu
- Berikut Link Download PDF dari Lokasi
- Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Hari Ini
- KMP Mutiara Berkah I Terbakar di Pelabuhan Merak, Penumpang Dievakuasi Menggunakan Crane
- BPJS Kesehatan Cover Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratan Ini
- KMP Mutiara Berkah I Terbakar di Pelabuhan Merak, Penumpang Dievakuasi Menggunakan Crane
- Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024