会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol!

Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol

时间:2025-06-01 06:10:38 来源:quickq ios版官方 作者:娱乐 阅读:600次
Warta Ekonomi,quickq苹果版安装包百度云 Jakarta -

Di tengah polemik tentang komisi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia yang semakin panas, Grab Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap model kemitraan yang memberikan fleksibilitas dan kendali bagi mitra pengemudi.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyampaikan bahwa Grab memiliki ekosistem bisnis yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional, dengan model kemitraan menjadi pendekatan utama.

Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol

Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol

"Pola kemitraan dapat memberikan fleksibilitas waktu, penghasilan dan kebebasan dalam memilih platform. Lewat skema ini, Grab akan terus memastikan agar para Mitra tetap memiliki pilihan dan kendali dalam menjalankan aktivitasnya," katanya dikutip dari siaran pers pada Sabtu (31/5/2025).

Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol

Pada momen diskusi bertajuk "Dinamika Industri On-Demand di Indonesia: Status Mitra Pengemudi dan Komisi", beberapa pakar termasuk Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, juga merespons wacana perubahan status pengemudi menjadi karyawan tetap yang ramai diperbincangkan.

Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol

Ia menilai bahwa berdasarkan hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan aplikator adalah perjanjian pemberian jasa.

"Dilihat dari pandangan hukum tersebut, hubungan antara driver online dan platform itu sebetulnya termasuk dalam perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja. Driver online termasuk pemberi jasa. Hubungannya horizontal, yaitu pengusaha dengan pengusaha," ungkapnya.

Dalam sesi diskusi ini juga, Tirza membantah tudingan bahwa Grab mengenakan komisi tinggi kepada mitra pengemudi.

"Kami ingin menegaskan bahwa terkait ojol, Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20%. Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam perhitungan biaya komisi yang terjadi saat ini dimana perhitungan komisi seharusnya dihitung atas tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen yang mana mencakup biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya tambahan lainnya seperti emisi karbon," tegasnya.

Ia menekankan komisi yang diperoleh dari Grab sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022.

“Komisi 20% itu hanya berlaku untuk tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Ini sejalan dengan regulasi. Bahkan, platform fee yang dikenakan adalah praktik umum di industri teknologi,” jelas Tirza saat diskusi bersama Menhub pada Senin (19/5/2025) .

Adapun komisi tersebut dijelaskan akan digunakan kembali dalam bentuk inovasi dan program kesejahteraan mitra, termasuk pemeliharaan sistem, pelatihan, serta asuransi kecelakaan.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Gandeng Mahfud MD, Teten Serius Tindak Koperasi Nakal
  • Dubai Buka Hotel Tertinggi di Dunia Tahun Ini, Tingginya 373,5 meter
  • Cek Di Sini! Bocoran Soal dan Jawaban Wawancara PPS Pemilu 2024, Dijamin Auto Lolos
  • Menteri PPPA Berharap Kampus Jadi Pelopor Budaya Bebas Kekerasan
  • 10 Hari Belum Ditemukan, Ibu Korban Penculikan Anak di Gunung Sahari Menangis Ungkap Perasaan Kangen
  • Simak Ya, Ini Cara Cegah Anak Tertular Virus HMPV di Sekolah
  • Benarkah Kopi Campur Lemon Bikin BB Turun? Ini Faktanya
  • BPOM Wanti
推荐内容
  • Truk Terguling dan 1 Motor Terhimpit Peti Kemas Usai Terlibat Kecelakaan di Cilincing Jakut
  • Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita
  • Mengarungi Lautan 188 Malam, Naik Kapal Pesiar Keliling 37 Negara
  • 2025年世界服装设计学院排名
  • Cerita Hidup Menyepi di Svalbard, Tempat Terpencil di Ujung Dunia
  • Awas! Ini 7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Otak