Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO
JAKARTA,quickq加速器官网版 DISWAY.ID- Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri kembali menangkap lima orang yang masuk dalam gembong narkoba Fredy Pratama.
"Melakukan penangkapan kembali terhadap 5 tersangka jaringan FP yg terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika," kata Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Adi Suheri saat jumpa pers, Selasa, 3 Oktober 2023.
Adapun kelima tersangka baru itu berinisial MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan Fredy.
Lalu, tersangka lain yakni A, H, NU dan DAK selaku penerima dan pengelola uang dari hasil penjualan narkotika jaringan Fredy yang merupakan pengembangan TPPU.
BACA JUGA:Partai Buruh Bakal Demo Setiap Hari, Said Iqbal: MK Seperti Menjilat Ludahnya Sendiri
BACA JUGA:Luar Biasa! Wanita Asal Chicago Berusia Seabad Terjun Payung, Incar Guinness World Records
"Sehingga total tersangka yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," ucap Asep.
Selain itu, Polri menetapkan dua orang jaringan Fredy Pratama sebagai buronan dengan inisial TH dan N alias S.
Asep mengatakan TH berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama, serta dari pendalaman, keberadaanya terpantau di luar negeri.
Kemudian, buronan kedua yakni N alias S yang disebut berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di BUMN Dibongkar Erick Thohir, Jaksa Agung: Tidak Hanya Dana Pensiun
BACA JUGA:Jessica Akui Dipaksa Untuk Mengakui Membunuh Mirna, Krishna Murti Jawab di Akun Media Sosialnya
"Sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand," kata Asep.
Kepada tersangka narkoba, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Kepala RSPAD dan Danpuspomad akan Turun Pangkat, Ini Penjelasan Panglima TNI
- ·Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu
- ·Wow! Ternyata KAI Mempunyai 5 Terowongan Kereta Api Terpanjang di Indonesia
- ·Pramono Dihujat Buntut Gowes di JLNT Casablanca, Stafsus Pasang Badan: Bukan Inisiatif Gubernur!
- ·Jangan Cuma Hilirisasi! Prabowo Gelar Karpet Merah Buat Perusahan China Masuk ke Semua Sektor
- ·Mas Dhito Gandeng Ansor Hapus Kemiskinan Ekstrem
- ·Acara Gowes Bareng Pramono Bakal Lintasi JLNT, Komunitas Pesepeda dan Pejalan Kaki Menolak
- ·Badan Bank Tanah Raih 14 Ribu Hektare untuk Rakyat, Tutup Tahun 2024 dengan Mencatatkan Rekor
- ·Satu Permintaan Bantuan dari Penumpang Ini Boleh Ditolak Pramugari
- ·Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?
- ·Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya
- ·Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
- ·Hasto Belum Ditahan KPK, Bungkam Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam
- ·4 Oknum Polisi Disidang Etik, AKP hingga Brigadir Didemosi Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP
- ·Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi
- ·Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Kemenperin: Tidak Masuk dalam Hitungan TKDN
- ·Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa
- ·PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak
- ·Bukan Bisulan, Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Setiap Hari?
- ·Hasto Belum Ditahan KPK, Bungkam Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam