Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Richard Eliezer Setelah Jalani Hukuman 1.5 Tahun
JAKARTA,quickq苹果版官网 DISWAY.ID- Ronny Talapessy ungkap keinginan Richard Eliezer setelah jalani hukuman 1.5 tahun yang dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 15 Februari 2023.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan jika kliennya ingin kembali menjadi anggota Brimob Polri usai divonis 1.5 tahun penjara.
"Iya ingin jadi anggota Brimob, Richard sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu, 15 Februari 2023.
Ronny mengatakan kliennya merupakan tulang punggung dan harapan keluarga serta berharap kliennya kembali berdinas menjadi anggota Polri setelah hukuman berakhir.
BACA JUGA:Uang dan Ponsel Brigadir Yosua yang Hilang Dilaporkan ke Polres Jaksel, Kembalikan Hak-hak Almarhum
BACA JUGA:Mengintip Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Ringan Richard Eliezer 1,5 Tahun
"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata Ronny.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1.5 tahun Penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Hakim Ungkap Kejujuran Richard Eliezer Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J: Meski Membahayakan Jiwanya!
BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ronny Talapessy : Berkat Doa Ibu
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Hakim juga mengabulkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(责任编辑:百科)
- Menko Airlangga Dorong Kolaborasi Bikin Program Belanja Manfaatkan Momen Perayaan
- Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita
- JPU: Banyak Kejanggalan soal Tuduhan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
- Awas! Ini 7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Otak
- Alasan Rian Mahendra Merasa Malu Dalam Peluncuran PO MTI yang Dapat Sambutan Dari Pecinta Bus
- Tak Cuma HMPV, Kasus Influenza juga Naik dan Warga Diminta Waspada
- Trump Kesal Lihat Tingkat Uni Eropa, Mau Balas Tarif Besar untuk Impor Kendaraan dan Suku Cadang
- 11 Arsitektur Megah Terbaru di Dunia 2025, Berlomba Bangun Mahakarya
- Rosan Bantah Investor Ray Dalio Mundur dari Danantara
- Mixue Mesti Tahu, Pemerintah Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ada 1 Juta Kuota
- Pulihkan Jantung dengan Program Rehab Komprehensif Mayapada Hospital
- Cara Menanam Cabai yang Manjur Bisa Tumbuh Subur
- Roy Suryo Cs Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Dugaan Penghasutan Soal Ijazah Jokowi
- Kemnaker Buka Suara Soal Latar Belakang Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Ada 2 Urgensi!
- Jelang Lebaran 2025, Bapanas Pastikan Pasokan Pangan Tetap Aman
- Kemenag Berikan Bantuan Penyintas Gempa Cianjur Rp 34,76 Miliar
- Simak Ya, Ini Cara Cegah Anak Tertular Virus HMPV di Sekolah
- Daftar Pantai Terbaik di Dunia Tahun 2025, Ada dari Indonesia?
- Ribuan CASN Berdemo di KemenPANRB, Tuntut Pengangkatan Dipercepat!
- Dukung Program Perumahan, BTN Syariah Jajaki Kerja Sama Pembiayaan dengan IsDB