Dirut Waskita Karya Terbukti Korupsi, Tim Penyidik Kejagung Langsung Jebloskan ke Penjara
Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk., Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan, DES ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga langsung menjebloskan DES ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan DES selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.
Baca Juga: Dirut Waskita Jadi Tersangka Korupsi Infrastuktur, Said Didu: Saya Sudah Perkirakan Tiga Tahun Lalu
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan," ujar Kapuspenkum kepada wartawan, Sabtu (29/4/2023).
Dalam perkara ini, DES diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Ramai Wisatawan Batalkan Liburan ke Pangandaran Imbas Isu Megathrust
- Retret Kepala Daerah, Wamendagri Bima Arya: KPK Bakal Beri Materi soal Pemberantasan Korupsi
- Kado untuk Jakarta, Anies: Reproduksi Covid
- Show Balenciaga: Kim 'Lupa' Lepas Tag Sampai Gaun dari Underwear
- Cetak Laba Rp925 Miiliar, CBDK Hanya Alokasikan 3% untuk Jatah Dividen Pemegang Saham
- Elon Musk Umumkan robotaxi Resmi Beroperasi Beberapa Minggu Lagi
- KPK Yakin Bukti Jerat Sofyan Sudah Solid
- Ahmad Muzani Bilang Pembangunan IKN On The Track, 2028 Jadi Pusat Pemerintahan dan Peradaban