- Warta Ekonomi,quickq官方网站ios Jakarta -
Penyanyi Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan 18 tahun penjara.
Baca Juga: Dalam Sepekan, 12 Polisi Tewas Dibunuh Kartel Narkoba Meksiko
"Tidak puas dan akan banding," kata usai sidang, Rabu.
Ketidakpuasan itu dengan alasan, ada beberapa keterangan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Pelantun lagu 'Aishiteru' itu membantah dirinya sebagai pengedar Narkotika tetapi hanya sebagai korban saja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia, dimana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Selain pidana penjara, dia juga divonis membayar denda Rp1 miliar.
顶: 1785踩: 7358
Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima
人参与 | 时间:2025-05-23 14:28:25
相关文章
- 3 Resep Minuman dan Jus Detoks untuk Usir Perut Buncit
- Biar Tidak Disingkirkan dari Tesla, Elon Musk Mau Perbesar Kepemilikan Saham Jadi 25 Persen
- Mendagri: 415 Kabupaten dan 93 Kota Ingin Berpartisipasi Program Makan Bergizi Gratis
- 美国传媒专业排名TOP5院校
- Pria yang Naik Pesawat Tanpa Tiket dan Paspor Menghilang Usai Ditahan
- 奢侈品管理专业留学哪个国家比较好?
- 纽约大学城市规划研究生申请条件
- 美国的美术学院有哪些?
- Luhut Pegang Peran Penting di Kabinet Prabowo
- 美国艺术动画设计专业排名TOP6
评论专区