Hadapi Tarif AS, RI Susun Langkah Strategis Tingkatkan Daya Saing di Pasar Global
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) berpotensi mempengaruhi ekspor Indonesia sehingga pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi dampak negatif.
Hal tersebut disampaikan Menda Busan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Bakal Kembali ke Indonesia, Chevron Bidik Blok Migas Potensi Besar
Lebih lanjut, Mendag mengatakan Pemerintah telah menyusun sejumlah langkah strategis untuk menghadapi kebijakan tarif AS. Langkah-langkah ini dirancang secara terukur untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
“Pemerintah Indonesia melakukan diplomasi dan perundingan dengan Pemerintah AS untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Di saat bersamaan, Pemerintah Indonesia juga menata kebijakan perdagangan di dalam negeri untuk meningkatkan kemudahan berusaha,” ujar Mendag Busan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (21/5).
Di dalam negeri, lanjutnya, pemerintah berkomitmen untuk mengamankan pasar domestik dan menjaga keberlanjutan industri nasional dari potensi lonjakan impor serta praktik dagang curang. Caranya, dengan menggunakan instrumen safeguards dan antidumping untuk melindungi industri nasional.
“Kami terus mendorong penguatan daya saing pelaku usaha nasional, Khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis ekspor, melalui Program UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi (BISA) Ekspor. Program ini diharapkan dapat membantu UMKM Indonesia berperan dalam perdagangan global dan beradaptasi dengan situasi yang ada,” urai Mendag Busan.
Mendag Busan menambahkan, pemerintah juga terus mendorong diversifikasi pasar ekspor melalui percepatan perundingan dagang maupun promosi dagang di berbagai kawasan strategis. "Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke pasar-pasar baru," katanya.
Secara umum, bentuk kebijakan tarif AS saat ini berupa tambahan bea masuk atau tarif dari bea masuk Most Favoured Nation (MFN), yang terdiri atas tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral. Kebijakan tarif yang saat ini berlaku terhadap Indonesia dan sebagian besar mitra dagang AS adalah tarif dasar baru sebesar 10 persen dan tarif sektoral sebesar 25 persen.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:综合)
- ·Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri
- ·Rencana Pengesahan AHKFTA, Kawendra: Negara Harus Hadir Lindungi Pasar Dalam Negeri
- ·西澳大学景观设计排名及入学要求解析
- ·2 Hari Jelang Balap Formula E Jakarta, Para Pembalap Lakukan Sesi Foto di Monas
- ·Janji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang Salah
- ·Pejabat di AS Gugat Maskapai untuk Anjing Gegara Langgar Batas Bandara
- ·Rencana Pengesahan AHKFTA, Kawendra: Negara Harus Hadir Lindungi Pasar Dalam Negeri
- ·Kafe Ini Jadi Kontroversi, Bolehkan Pria Pilih Teman Ngobrol Wanita
- ·Bertemu Puan Usai Debat Capres, Anies Buka Peluang Koalisi Paslon 1 dan 3
- ·Turis China Paling Royal di Dunia, Total Habiskan Belanja Rp3.194 T
- ·VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi
- ·Pulang Sekolah, Siswa SMK di Kemayoran Tewas Dibacok Diserang 10 Orang
- ·8 Kasus Penyelundupan Narkotika Digagalkan Bea Cukai di 3 Daerah
- ·日本艺术类大学申请条件有哪些?
- ·7 Herbal untuk Penderita Diabetes, Bye Bye Lonjakan Gula Darah
- ·Pulang Sekolah, Siswa SMK di Kemayoran Tewas Dibacok Diserang 10 Orang
- ·RI Berkomitmen Segera Selesaikan Proses Ratifikasi Protokol IC
- ·Kasus TPPO di Indonesia Capai 699 Laporan
- ·10 Alasan Sudah Rajin Olahraga Tapi Berat Badan Malah Naik
- ·Alasan Polri Beli Pesawat Bekas Boeing 737 800NG dari Irlandia