- Warta Ekonomi -
Gubernur DKI Jakarta,quickq会员充值 Anies Baswedan, tak main-main menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II. Baru empat hari PSBB diberlakukan, Anies sudah menutup 23 kantor yang melanggar protokol kesehatan. Anies ternyata tak cuma bicara manis, tapi bisa galak juga.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pasca-pemberlakuan PSBB jilid II, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke-237 perusahaan. Hasilnya, ada 23 perusahaan yang ditutup karena ada pegawai yang terpapar positif corona dan melanggar PSBB.
"(Sebanyak) 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan sembilan perusahaan karena melanggar protokol kesehatan corona. Ditutup tiga hari," kata Andri Yansyah di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Banyak yang Tolak PSBB Total Anies Baswedan, Indef: Harusnya Lebih Cepat
Ke-14 perusahaan yang ditutup karena adanya karyawan positif corona tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Rinciannya, enam perusahaan di wilayah Jakarta Barat, tiga perusahaan masing masing di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, serta satu perusahaan di Jakarta Timur, dan satu lagi di Jakarta Barat.
Sementara, untuk sembilan perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan tersebar di tiga wilayah DKI. Di Jakarta Pusat sebanyak empat perusahaan, Jakarta Barat tiga perusahaan, dan Jakarta Selatan dua perusahaan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahan yang membandel, aparat siap mendampingi," tegasnya.
Untuk diketahui, pada PSBB kali ini, Pemprov DKI mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25 persen dari jumlah karyawan yang ada. Kemudian, bagi kantor yang punya pegawai terpapar corona bakal ditutup selama tiga hari untuk sterilisasi.
Untuk mengawasi seluruh perusahaan, Andri membentuk 25 tim. Satu tim terdiri atas lima orang dan ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya. Tim tersebut bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan.
Data ini sudah tersimpan di databaseDisnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018.
"Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor. Tinggal kita cocokkan saja," jelasnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
Anies Tidak Cuma Bicara Manis, Buktinya...
人参与 | 时间:2025-05-23 17:52:36
相关文章
- Ancaman Pemanasan Global, Climate Innovation Week 2024 Fokus Solusi Permasalahan Iklim
- HP Sopir TransJakarta di Ciracas Dibawa Kabur Pembunuhnya, Randi Tewas di Tangan Perampok?
- Turis Indonesia dan 12 Negara Ini Gratis Naik Pesawat Keliling Jepang
- Dengar Munarman Mau Dihukum Mati, Refly Harun Terkaget
- Menteri PKP Sebut Pentingnya Dukungan Komisi V DPR RI Dalam Pembangunan 3 Juta Rumah
- Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya
- Anies Sarapan Bareng Gibran di Solo, Bahas Pilgub Jakarta?
- Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi
- 申请美国艺术留学预科需要准备什么?
- Buat PSI Terpicu, Ternyata Ini Penyebar Kaos Kampanye Anies Baswedan!
评论专区