综合

Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN

字号+ 作者:quickq ios版官方 来源:探索 2025-05-25 06:28:59 我要评论(0)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengatur jam dan sistem kerja kepada aparatur sipil negara (AS quickq下载ios

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengatur jam dan sistem kerja kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor (work from office/WFO). Hal ini menyusul transisi menuju endemi.

Penjabat Sekretaris quickq下载iosDaerah DKI Jakarta Uus Kuswanto menerbitkan peraturan jam kerja ASN melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023.

Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN

Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN

Ketentuan itu sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan WFO.

Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN

Dalam aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja pada Senin-Jumat.

Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN

Baca Juga:Pemprov DKI Bantah Soal Korupsi Bansos di Era Anies, Beras Rusak di Pulogadung Mau Dilelang

Jam kerja ASN pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.

Hanya jam istirahat pada Jumat yang mengalami perubahan menjadi 11.45 WIB hingga 12.45 WIB.

Sebelumnya, jam istirahat pada Jumat mulai 12.00-13.00 WIB dengan jam kerja pada Jumat mulai pukul 08.00-16.30 WIB.

Sementara itu, untuk jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat 24 jam, berlaku ketentuan sesuai jam kerja yang diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja.

Nantinya diatur dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.

Baca Juga:Heru Budi Sebut Masih Ada Tujuh Tahapan Lagi untuk Berlakukan Jalan Berbayar di Jakarta

Terbitnya peraturan jam dan sistem kerja baru bagi ASN itu menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur 1220 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.

Sebelumnya Selanjutnya
  • 1
  • 2

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Viral Pendaki Gunung Gede

    Viral Pendaki Gunung Gede

    2025-05-25 05:28

  • Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan

    Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan

    2025-05-25 04:58

  • BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia

    BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia

    2025-05-25 04:31

  • Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk

    Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk

    2025-05-25 04:12

网友点评