会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kabar Baik, Pemprov DKI Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar!

Kabar Baik, Pemprov DKI Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

时间:2025-05-25 01:00:52 来源:quickq ios版官方 作者:娱乐 阅读:897次
Warta Ekonomi,quickq官网充值 Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan dengan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Terkait ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada dampak dari digratiskannya PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Ia mengakui pendapatan daerah bakal berkurang imbas dari kebijakan itu.

Kabar Baik, Pemprov DKI Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Kabar Baik, Pemprov DKI Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Namun, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu menegaskan bahwa kebijakan tersebut bisa memberi manfaat kepada masyarakat.

Kabar Baik, Pemprov DKI Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

"Memang ada pengurangan itu, tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang diberikan. Pemprov itu organisasi yang bukan mencari untung, tapi mengayomi masyarakat," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/6/2022).

Kabar Baik, Pemprov DKI Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Meski demikian, Riza juga menyebut kebijakan insentif PBB-P2 tersebut tidak akan mengganggu realisasi penerimaan pendapatan daerah. Karena pendapatan daerah bersumber dari berbagai sektor.

"Pendapatan kan banyak sumber lainnya, kalau masyarakatnya tenang dan nyaman kan ada sumber pendapatan lainnya juga," ucap dia.

Adapun batas NJOP yang mencapai batas Rp 2 miliar, Riza mengklaim hal ini buah dari kecermatan pihak Pemprov DKI Jakarta yang melihat harga tanah di Jakarta saat ini tengah mengalami kenaikan yang signifikan.

"Masyarakat kita harus menjadi perhatian kita utamanya yang belum mampu, ada dukungan dari Pemprov berupa intensif pajak dengan dibebaskan pembayaran pajak PBB," ucapnya.

Lebih lanjut, meski menerbitkan kebijakan semacam itu, Riza menyatakan bahwa kebijakan tersebut juga tidak akan memberatkan Penjabat Gubernur DKI yang akan menggantikan Anies Baswedan pada Oktober 2022 mendatang.

"Tidak, tidak akan memberatkan Pj Gubernur," tuturnya.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Perkara PLTU Riau
  • Dorr! Debt Collector Ditembak Saat Hendak Tarik Motor Tunggakan Di Kawasan Industri Balaraja
  • Erina Gudono dan Kaesang Babymoon di AS, Apa Itu?
  • INTIP: 5 Makanan yang Bisa Dikonsumsi agar Tulang Kuat
  • Konser di GBK, Coldplay Pakai Visa Jenis Baru untuk Masuk Indonesia
  • Papua Dipilih Jadi Basis AI Nasional, Ini Kata Meutya Hafid
  • Naik Penerbangan Terpanjang di Dunia, Ngapain Aja 19 Jam Nonstop?
  • Anggota DPRD DKI Ingatkan Perusahaan Bayar Upah yang Layak Bagi Buruh
推荐内容
  • Waspada, 7 Minuman ini Bisa Jadi Penyebab Batu Ginjal
  • Bantah Tolak Laporan ABG Korban Begal di Jagakarsa, Kapolsek: Datang Aja ke Kantor, Biar Jelas
  • Konflik Amien Rais Bergulir Kencang, Seret Habib Rizieq, PA 212, dan Partai Ummat
  • Munaslub Lasmura, Hanura Perkuat Barisan Generasi Muda
  • Geledah 2 Lokasi di Kementerian ESDM, Ini yang Disita oleh Bareskrim Polri
  • Update COVID