Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu
JAKARTA,quickq网页版入口 DISWAY.ID - Pemilu 2024 saat ini memasuki masa tenang. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) mulai dibersihkan. Ada sejumlah kegiatan yang bisa dilakukan dan dilarang dilakukan selama masa tenang. Apa itu Masa Tenang Pemilu? Dikutip dari laman resmi Bawaslu, tahapan setelah kampanye berakhir adalah tahapan Masa Tenang. Masa Tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024. BACA JUGA:Hasto Bocorkan Kegiatan Ganjar-Mahfud di Masa Tenang Pemilu Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye PemiluTahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari. Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.Setelah Masa Tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia. Larangan di Hari Tenang Pemilu 2024 Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:a. pertemuan terbatasb. pertemuan tatap mukac. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umumd. pemasangan alat peraga di tempat umume. media sosialf. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internetg. rapat umumh. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan caloni. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu 2024: Gibran Pulang ke Solo, Prabowo Santai Yang Harus Dilakukan di Masa Tenang Pemilu Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang tersebut adalah terkait praktik politik uang. Dalam Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah. Selain larangan untuk melakukan prkatik politik uang, lanjut Usman, pada Pasal 36 Ayat (7), (8) dan (9) PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan. Tim kampanye diminta melakukan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 satu hari sebelum memasuki masa tenang, yakni paling lambat tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
下一篇:SheHacks Hadir di Banda Aceh, Indosat Fasilitasi Perempuan Muda Aceh Berkembang di Ekosistem Startup
相关文章:
- Industri Asuransi Lirik Kolaborasi Dewan Medis untuk Efisiensi Klaim
- Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal & Moneter
- Arahan Penting dari Anies Baswedan, Sudirman Said Minta Tim 8 Bersiap Sepulang Ibadah Haji
- Arus Balik H+3 Lebaran, KAI Daop 1 Jakarta Sebut Ada 39.300 Penumpang yang Tiba Jumat Ini
- KAI Catat Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen di Libur Natal 2023
- Sambut HUT ke
- 27 Aset Lukas Enembe Disita KPK, Ini Daftarnya
- Maskapai Ini Punya Layanan Pilih Kursi Ramah Perempuan
- Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK
- Update COVID
相关推荐:
- Jusuf Kalla Sarankan Anies Istirahat di Masa Tenang: Kalau Perlu Dua Hari Dua Malam Tidur
- Berikut Ini Asuransi Jiwa Syariah Terbaik dan Manfaatnya
- Mengaku Jenderal Narkoba dan Menantang Polisi, Pemilik Akun Facebook Dea Oleng Kicep Saat Ditangkap
- Teman Dekat, Menjadi Alasan Korban Percaya Si Kembar
- Polri: Belasan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Viral Blast, Kerugian CapaiRp1,8 Triliun
- Mahfud MD Kenang Sosok Desmond J Mahesa yang Pemberani: Anggota DPR yang Berani Kritik Siapa Saja!
- 27 Aset Lukas Enembe Disita KPK, Ini Daftarnya
- 日本女子美术大学优势专业有哪些?
- Anies Baswedan Ucapkan Selamat HUT ke
- Bawaslu Minta KPU Tidak Gegabah Tentukan DPT
- Partisipasi Swasta Sangat Penting untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Berkelanjutan
- Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu
- Perang Tarif Brutal, Geely Ogah Investasi di Indonesia?
- Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat
- Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 2024
- Rombongan Pejuang PPP Sambangi Kertanegara, Sampaikan Komitmen Menangkan Prabowo
- Polri Blokir 10 Ribu Website Judi Online Sepanjang 2023
- Gandeng UMKM Lokal, Perusahaan Kesehatan Taiwan Ini Siap Masuk Indonesia
- Roy Suryo Juga Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon
- Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024