Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
Indonesia Corruption Watch meminta masyarakat mengawal proses uji materi hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
Baca Juga: Jokowi Setuju Revisi UU KPK, KPK Balas Tetapkan Tersangka Menpora?
"Ini perangnya belum berakhir. Kita harus mengawasi setidaknya proses judicial review yang sebentar lagi akan dimulai di MK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu.
ICW dan sejumlah elemen masyarakat berencana untuk mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK di MK. Ia mengatakan materi yang akan diuji terkait beberapa pasal krusial yang termuat dalam revisi UU KPK.
Di antaranya keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi untuk melemahkan lembaga anti rasuah itu.
Menurut dia, uji materi di MK akan berlangsung menarik, karena dalam kesempatan itu pemerintah dan DPR akan secara terbuka menjelaskan kepada publik tentang alasan dibalik dilakukannya revisi terhadap UU KPK.
"Kita akan mendengarkan penjelasan logis dari DPR dan pemerintah kenapa harus terus menerus menaikkan isu revisi UU KPK," ucap dia.
Lebih lanjut Kurnia mengatakan bahwa DPR dan pemerintah seharusnya malu dengan dilakukannya uji materi UU KPK di MK. Adanya uji materi tersebut, kata dia, membuktikan bahwa produk legislasi yang ditelurkan oleh DPR dan pemerintah tidak berkualitas.
"Harusnya kan buat undang-undang berkualitas sehingga tidak ada yang mempersoalkan ke MK. Pemerintah dan DPR harusnya malu karena produk legislasinya justru dipersoalkan secara konstitusional di MK," ujar dia.
下一篇:Polisi Belum Akan Periksa UAS Soal Viral Video Salib
相关文章:
- KKP Ungkap Kenapa Teluk Balikpapan Dipilih Sebagai Lokasi MSP Project
- FKHD Mediasi Internal IPPAT Soal Hasil Kongres VII
- Kota di Spanyol Larang Hotel Baru, Warganya Muak dengan Wisatawan
- FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata
- BPH Migas Bakal Percepat Program BBM Satu Harga di Wilayah 3T
- Geng Motor Oy
- Konser di GBK, Coldplay Pakai Visa Jenis Baru untuk Masuk Indonesia
- Catat! Bantah Omongan DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Indonesia
- DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Paripurna
- Apa di Balik Misteri Tidak Ada Lantai 4 dan 13 di Hotel?
相关推荐:
- PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
- Jangan Malas Gerak, Ini 7 Kebiasaan Buruk Pemicu Diabetes
- 5 Tanda Kamu Seorang Pluviophile, Damai karena Hujan
- 5 Cara Menata Tanaman Gantung di Teras Rumah agar Lebih Berwarna
- PAN Minta Jatah Menteri di Depan Prabowo, 'Kami Akan Lebih Berterima Kasih Kalau Dikasih Lebih'
- TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Dibongkar Bareskrim
- PSI Bongkar Skandal Lem Aibon Rp82 M, Komika Ernest: Orang DKI Gak Punya Jawaban!
- NODES Studio Luncurkan 'Studio Nodes' lewat Rumah Contoh Inovatif Berkonsep Modern Kontemporer
- Gencar Buktikan Dugaan Kecurangan Pemilu, Ganjar: Perhitungan Manual Jadi Perhatian Kami
- Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred
- BMKG Ungkap 12 Daerah di Indonesia Akan Diterpa Hujan Lebat Hari Ini, Hati
- Data Ekonomi Terbaru Jadi Sorotan, Dolar AS Melemah ke Level Terendah Sejak 2022
- Kaleidoskop 2020: Deretan Kasus yang Polda Metro Jaya Sorot, dari John Kei hingga Rizieq
- Bangun Ini, KKP Berupaya Tingkatkan Produksi Udang Nasional Secara Signifikan
- Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
- Siapa yang Pertama Kali Menggoreng Isu UAS Hina Yesus?
- AAUI Ingatkan Skema Co
- KPU Siapkan Berkas Jawaban Setebal 302 Halaman
- KPU Pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional, DIY Yogyakarta Jadi Provinsi Pertama
- Kasus Positif Covid